PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 44
(1) Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor
jawab Keuangan berada di bawah dan bertanggung kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor
Keuangan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
