PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 44
(1) Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
