Pasal 64
(1) Pusat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bidang dan bagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (3) Bagian sebagaimana dimalsud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (4) Dalam hal tugas dan fungsi b"gian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian. (5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (6) Pembentukan bidang dan lagran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan subbagan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bidang yang menangani fungsi pengelolaan program dan kegiatan Menteri dan wakil menteri dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbidang. SK No2472644 Bagian . . . FRESIDEN REFUEUK INDONESIA Bagian Ketujuhbelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
