PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 63
(1) Pada Kementerian dapat dibentuk pusat yang disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja. (2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (3) Pusat dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.
