PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 93
(1) Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, lokasi, kedudukan, dan wilayah kerja eselon III ke bawah pada Kantor Pusat, Instansi Vertikal, dan unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak, sep€uljang tidak melakukan perubahan nomenklatur serta pembentukan dan/ atau pergeseran satuan kerja anggaran, ditetapkan oleh Menteri. (2) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Pajak. (3) Salinan penetapan rincian tugas, fungsi, lokasi, kedudukan, dan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang urusan pemerintahan di bidang SK No247258A aparatur negara.
