PMK
Berlaku
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat
volatil yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, meliputi penerimaan dari jasa:
- pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas pejabat pembuat akta tanah;
- pelatihan penilai pertanahan tingkat dasar;
- pelatihan penilai pertanahan tingkat lanjut;
- pelatihan administrasi pertanahan bagi petugas pengelola pertanahan daerah;
- pelatihan pemetaan bidang tanah terintegrasi bagi surveyor berlisensi;
- pelatihan pengelolaan data pertanahan desa bagi perangkat desa;
- pelatihan penyusunan rencana detail tata ruang tingkat dasar; dan
- pelatihan penyusunan rencana detail tata ruang tingkat menengah.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
Rantai Perubahan
MENGUBAH / MENCABUT
amendment
PERPRES 158/2024 — KEMENTERIAN KEUANGAN
amendment
PP 69/2020 — TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS
amendment
UU 39/2008 — KEMENTERIAN NEGARA
amendment
UU 61/2024 — Amendment to Law No. 39 of 2008 Concerning State Ministries
Referensi Silang (5)
UU 39/2008 — KEMENTERIAN NEGARA
UU 61/2024 — Amendment to Law No. 39 of 2008 Concerning...
PP 69/2020 — TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS
PERPRES 158/2024 — KEMENTERIAN KEUANGAN
PMK 135/2023 — PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
