PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 53
Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan. SK No247025A Pasal 54... FTTES|DEN REPUBUK INDONESIA
