PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 46
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan
Sektor Keuangan menyelenggarakan fungsi:
- perlrmusan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;
- penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;
- pelaksanaan fasilitasi sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;
g.pelaksanaan...
SK No247022A
FRESIDEN
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
