Pasal 42
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara; c. penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negarai d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No247020A Pasal 43... FRESIDEN REFUEUK INDONESIA -2t -
