PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, Direktorat Jenderal Perbendaharaan
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan negara;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara;
- penJrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbendaharaan negara;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbendaharaan negara;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perbendaharaan negara;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 3l ...
SK No247014A
PRESIDEN
