PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 70
(1) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) yang berhenti atau telah beralhir masa baktinya sebagai staf khusus, diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
