PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 71
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b. (2) Staf khusus mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal. (3) Dalam hal staf khusus berhenti atau telah berakhir masa baltinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon. PasalT2 (1) Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi staf khusus tetap menerima gaji sebagai pegawai negeri sipil. SK No 247033 A (2) Pegawai . . . FRESIDEN REPUBUK INDONESIA (2) Pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai staf khusus dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
