PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 69
(l) Staf khusus dapat berasal dari pegawai negeri sipil. (2) Staf khusus juga dapat berasal dari selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1). SK No247032A (3) Pegawai . . . PRESIDEN REFUBUK INDONESIA (3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Masa balti staf khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri. (5) Pengangkatan staf khusus ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (6) Pengangkatan staf khusus sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini dinyatakan sah dan tetap berlaku.
