TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor:
- kelapa sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya; dan
- biji kakao.
Pasal 3
Tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan kepada:
- pelaku usaha perkebunan yang melakukan ekspor komoditas perkebunan dan/atau turunannya;
- pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan; dan
- eksportir atas komoditas perkebunan dan/atau produk turunannya.
Pasal 4
(1) Tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa
sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan berdasarkan nilai harga referensi crude palm oil.
(2) Harga referensi crude palm oil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengacu pada harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 5
(1) Tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa
sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Barang ekspor berupa barang/produk campuran yang
berasal dari crude palm oil dan/atau produk turunannya dikenakan pungutan yang mengacu pada tarif pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Barang ekspor berupa barang/produk campuran yang
berasal dari crude palm oil dan/atau produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Barang/produk campuran sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) meliputi:
- campuran dari 2 (dua) atau lebih jenis barang/produk yang dikenakan pungutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan/atau
- campuran dari jenis barang/produk yang dikenakan pungutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan jenis barang/produk yang tidak dikenakan pungutan, untuk komposisi komponen jenis barang/produk yang dikenakan pungutan lebih besar dari jenis barang/produk yang tidak dikenakan pungutan.
Pasal 6
(1) Tarif pungutan barang/produk campuran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a ditetapkan sebesar tarif pungutan tertinggi yang berlaku dari komponen barang/produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampurnya.
(2) Tarif pungutan barang/produk campuran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b ditetapkan sebesar:
- tarif pungutan yang berlaku dari komponen pencampur yang berasal dari barang/produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, apabila hanya terdapat 1 (satu) komponen pencampur yang berasal dari barang/produk dimaksud; atau
- tarif pungutan tertinggi yang berlaku dari komponen pencampur yang berasal dari barang/produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampur, apabila terdapat 2 (dua) atau lebih komponen pencampur yang berasal dari barang/produk dimaksud.
Pasal 7
Jumlah satuan barang/produk untuk penghitungan pungutan barang/produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan volume dan/atau berat total barang/produk campuran.
Pasal 8
(1) Pungutan dana perkebunan atas ekspor biji kakao
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: PE biji kakao = Tarif PE x HE x jumlah satuan barang x NK Keterangan: PE biji kakao = Pungutan dana perkebunan atas ekspor biji kakao Tarif PE = Tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor biji kakao HE = Harga Ekspor per satuan barang NK = Nilai kurs
(2) Tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor biji kakao
dalam perhitungan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada harga referensi biji kakao.
(3) Harga referensi biji kakao sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(4) Harga ekspor per satuan barang dalam perhitungan
formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada harga biji kakao untuk perhitungan bea keluar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan.
(5) Tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor biji kakao
berdasarkan harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor yang
dikenakan kepada pelaku usaha dan eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayar dalam mata uang Rupiah dengan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran.
(2) Nilai kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengacu pada nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.
Pasal 10
(1) Pelaksanaan pengenaan tarif pungutan dana
perkebunan atas ekspor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, dilakukan evaluasi setiap bulan oleh:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan
- Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan.
(2) Komite Pengarah Badan Layanan Umum Badan
Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan dapat melakukan reviu setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu terhadap tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan/atau reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), komite pengarah Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan menyampaikan usulan perubahan tarif layanan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Selain tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan dapat melakukan perjanjian dan/atau kontrak kerja sama terhadap:
- layanan jasa di bidang perkebunan kepada pengguna layanan berdasarkan kebutuhan dari pengguna layanan; dan
- pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang perkebunan.
Pasal 12
(1) Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ditetapkan dalam perjanjian dan/atau kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan dan pihak lain.
(2) Perjanjian dan/atau kontrak kerja sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Tata cara pengenaan tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perjanjian dan/atau kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan dan pihak lain sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dan/atau kontrak kerja sama.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 321), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2025 [@TanggalND]
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
PURBAYADitandatangani secaraYUDHIelektronik SADEWA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 69 TAHUN 2025 [@NomorND] TENTANG
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN
PENGELOLA DANA PERKEBUNAN PADA KEMENTERIAN
KEUANGAN
A. TARIF PUNGUTAN DANA PERKEBUNAN ATAS EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL, DAN/ATAU PRODUK TURUNANNYA
Termasuk Kelompok No. Jenis Layanan Satuan Tarif (dalam US $) Dalam Pos Tarif
1207.99.50 Per Metrik
- Tandan Buah Segar Ton 0
1207.10.10 Per Metrik Inti Sawit/Palm Kernel 1207.10.30 Ton 25
- 1207.10.90 ex 1207.99.90 Buah Sawit I ex 2306.60.10 Per Metrik Bungkil Inti Kelapa Sawit/Palm Kernel
- ex 2306.60.90 Ton 25 Expeller/Palm Kernel Meal
1404.90.92 Per Metrik Tandan Kosong Kelapa Sawit/Palm Empty
- Ton 15 Fruit Bunch
1404.90.91 Per Metrik
- Cangkang Kernel Sawit/Palm Kernel Shell Ton 3
Termasuk Kelompok No. Jenis Layanan Satuan Tarif (dalam US $) Dalam Pos Tarif
Minyak Sawit Mentah/Crude Palm Oil 1511.10.00 Per Metrik termasuk Minyak Sawit Rendah Asam Lemak Ton Bebas/Low Free Fatty Acid Crude Palm Oil, 6. Minyak Daging Buah Kelapa Sawit/ Palm Mesocarp Oil, Minyak Sawit Merah/Red Palm 10% dari Harga Referensi Oil, dan Degummed Palm Mesocarp Oil Crude Palm Oil Kementerian 1513.21.10 Per Metrik II 7. Minyak Inti Sawit/Crude Palm Kernel Oil yang menyelenggarakan Ton urusan pemerintahan di ex 2306.60.90 Per Metrik 8. Palm Oil Mill Effluent Oil bidang Perdagangan ex 2306.90.90 Ton Minyak Tandan Kosong Kelapa Sawit/Empty ex 2306.60.90 Per Metrik 9. Fruit Bunch Oil ex 2306.90.90 Ton ex 2306.60.90 Per Metrik 10. High Acid Palm Oil Residue ex 2306.90.90 Ton 1511.90.42 Per Metrik 11. Crude Palm Olein 1511.90.49 Ton 1511.90.41 Per Metrik
- Crude Palm Stearin Ton 1513.29.13 Per Metrik
- Crude Palm Kernel Olein 9,5% dari Harga Referensi Ton Crude Palm Oil Kementerian 1513.29.11 Per Metrik III 14. Crude Palm Kernel Stearin yang menyelenggarakan Ton urusan pemerintahan di 3823.19.20 Per Metrik
- Palm Fatty Acid Distillate bidang Perdagangan Ton 3823.19.30 Per Metrik
- Palm Kernel Fatty Acid Distillate Ton Split Crude Palm Oil-based ex 3823.19.90 Per Metrik
- • Split Crude Palm Oil Ton
Termasuk Kelompok No. Jenis Layanan Satuan Tarif (dalam US $) Dalam Pos Tarif
• Split Crude Palm Olein • Split Crude Palm Stearin Split Crude Palm Kernel Oil-based • Split Crude Palm Kernel Oil • Split Crude Palm Kernel Olein • Split Crude Palm Kernel Stearin ex 3823.19.90 Per Metrik
- Split Palm Fatty Acid Distillate Ton ex 3823.19.90 Per Metrik
- Split Palm Kernel Fatty Acid Distillate Ton ex 1518.00.14 Per Metrik ex 1518.00.19 Ton ex 1518.00.32 20. Minyak Jelantah/Used Cooking Oil ex 1518.00.38 ex 1518.00.60 ex 1518.00.90 ex 1522.00.90 Per Metrik
- Soap Stock Ton ex 1520.00.90 Per Metrik
- Glycerine Water Ton ex 1511.90.36 Per Metrik Refined Bleached and Deodorized Palm Olein
- ex 1511.90.37 Ton termasuk Super Olein 7,5% dari Harga Referensi ex 1511.90.39 Crude Palm Oil Kementerian Refined Bleached and Deodorized Palm Oil ex 1511.90.20 Per Metrik IV yang menyelenggarakan
- termasuk Inedible Refined Bleached and Ton urusan pemerintahan di Deodorized Palm Oil bidang Perdagangan Refined Bleached and Deodorized Palm ex 1511.90.31 Per Metrik
- Stearin termasuk Palm Mid Fraction ex 1511.90.32 Ton
Termasuk Kelompok No. Jenis Layanan Satuan Tarif (dalam US $) Dalam Pos Tarif
Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel 1513.29.95 Per Metrik 26. Oil Ton Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel 1513.29.94 Per Metrik 27. Olein termasuk Super Palm Kernel Olein Ton Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel 1513.29.91 Per Metrik 28. Stearin termasuk Palm Kernel Mid Fraction Ton • Refined Palm Oil Mill Effluent Oil ex 1511.90.20 Per Metrik • Refined Empty Fruit Bunch Oil Ton • Refined High Acid Palm Oil Residue 29. • Refined Palm Acid Oil • Refined Used Cooking Oil • Refined Others Technical Oil Split Refined Bleached and Deodorized Palm ex 3823.19.90 Per Metrik Oil-based Ton • Split Refined Bleached and Deodorized Palm Oil 30. • Split Refined Bleached and Deodorized Palm Olein • Split Refined Bleached and Deodorized Palm Stearin Split Refined Bleached and Deodorized Palm ex 3823.19.90 Per Metrik Kernel Oil-based Ton • Split Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel Oil 31. • Split Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel Olein • Split Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel Stearin
Termasuk Kelompok No. Jenis Layanan Satuan Tarif (dalam US $) Dalam Pos Tarif
1520.00.10 Per Metrik 32. Crude Glycerine Ton Refined Bleached and Deodorized Palm Olein ex 1511.90.36 Per Metrik termasuk Super Olein, dalam kemasan Ton 4,75% dari Harga Referensi 33. bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ Crude Palm Oil Kementerian V 25 kg yang menyelenggarakan 3826.00.21 Per Metrik urusan pemerintahan di
- Biodiesel Fatty Acid Methyl Ester 3826.00.22 Ton bidang Perdagangan ex 3826.00.90
B. BARANG EKSPOR BERUPA BARANG/PRODUK CAMPURAN YANG
BERASAL DARI CRUDE PALM OIL DAN/ATAU PRODUK TURUNANNYA
Termasuk dalam No. Uraian Produk Pos Tarif
- Campuran dari minyak nabati atau ex 1517.90.50 fraksinya yang berbeda yang mengandung bahan utama minyak kelapa sawit atau minyak kernel kelapa sawit atau fraksinya dalam bentuk padat
- Campuran dari minyak nabati yang ex 1517.90.62 berbeda dengan bahan utama minyak ex 1517.90.63 kelapa sawit dalam bentuk cair ex 1517.90.64
- Campuran dari minyak nabati yang ex 1517.90.65 berbeda dengan bahan utama minyak kernel kelapa sawit dalam bentuk cair
- Campuran dari minyak nabati yang ex 1517.90.66 berbeda dengan bahan utama olein kernel kelapa sawit dalam bentuk cair
- Campuran dalam bentuk cair dengan ex 1517.90.69 bahan utama dari jenis yang tertera dalam Lampiran huruf A Peraturan Menteri ini dengan selain bahan utama pada nomor 1 (satu) sampai nomor 4 (empat) Lampiran huruf B Peraturan Menteri ini
- Campuran yang tidak dapat dimakan dari ex 1518.00.32 lemak atau minyak nabati atau dari fraksi ex 1518.00.38 lemak atau minyak yang berbeda dari minyak kelapa sawit (termasuk kernel kelapa sawit)
C. TARIF PUNGUTAN DANA PERKEBUNAN ATAS EKSPOR BIJI KAKAO BERDASARKAN HARGA REFERENSI
Tarif (dalam % dari Harga Ekspor) Harga Referensi Harga Referensi Termasuk Harga Referensi Jenis lebih dari lebih dari Harga Referensi No. Dalam Pos Satuan sampai dengan Layanan US$2,000.00/ton US$2,750.00/ton lebih dari Tarif US$2,000.00/ton sampai dengan sampai dengan US$3,500.00/ton US$2,750.00/ton US$3,500.00/ton
- Biji Kakao 1801.00.10 Per 0 2,5 5 7,5 1801.00.90 Ton
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani, diperlukan penambahan jenis pungutan dana perkebunan atas ekspor hasil komoditas perkebunan berupa biji kakao melalui pengaturan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan;
- bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan belum mengatur mengenai tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor biji kakao, sehingga perlu dilakukan penggantian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
- Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1300);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
