PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
- Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di
lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan
kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual
tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan
kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
- Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya
disebut PPK-BLU, adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan
fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis
yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam
rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, sebagai
pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.
Pemerintah adalah pemerintah pusat dan/atau daerah.
Instansi pemerintah adalah setiap kantor atau satuan kerja yang
berkedudukan sebagai pengguna anggaran/barang atau kuasa pengguna
anggaran/barang.
- Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga
pemerintah yang dipimpin oleh menteri/pimpinan lembaga yang
bertanggung jawab atas bidang tugas yang diemban oleh suatu BLU.
- Menteri/pimpinan lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas
bidang tugas BLU yang bersangkutan.
- Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD, adalah
instansi pemerintah daerah yang merupakan bagian dari pemerintah daerah
yang bertanggung jawab atas bidang tugas yang diemban oleh suatu BLU.
- Pejabat...
PRESIDEN
- Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, yang selanjutnya disebut PPKD,
adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang memiliki
tugas melaksanakan pengelolaan keuangan daerah dan bertindak sebagai
Bendahara Umum Daerah.
- Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang
selanjutnya disebut RKA-KL, adalah rencana dan anggaran sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara.
- Rencana Bisnis dan Anggaran BLU, yang selanjutnya disebut RBA,
adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi
program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran suatu BLU.
- Standar Pelayanan Minimum adalah spesifikasi teknis tentang tolok ukur
layanan minimum yang diberikan oleh BLU kepada masyarakat.
- Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi
berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka
pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan.
Bagian Pertama
Tujuan
Pasal 2
BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam
rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa
dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan
prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat.
Bagian Kedua ...
PRESIDEN
Bagian Kedua
Asas
Pasal 3
(1) BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian
negara/lembaga/pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum
yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh
instansi induk yang bersangkutan.
(2) BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan kementerian
negara/lembaga/pemerintah daerah dan karenanya status hukum BLU
tidak terpisah dari kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai
instansi induk.
(3) Menteri/pimpinan lembara/gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab
atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang
didelegasikannya kepada BLU dari segi manfaat layanan yang dihasilkan.
(4) Pejabat yang ditunjuk mengelola BLU bertanggung jawab atas
pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan
kepadanya oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/ walikota.
(5) BLU menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian
keuntungan.
(6) Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLU
disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana
kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja kementerian
negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah.
(7) BLU mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan praktek
bisnis yang sehat.
BAB III ...
PRESIDEN
Bagian Pertama
Persyaratan
Pasal 4
(1) Suatu satuan kerja instansi pemerintah dapat diizinkan mengelola
keuangan dengan PPK-BLU apabila memenuhi persyaratan substantif,
teknis, dan administratif.
(2) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi
apabila instansi pemerintah yang bersangkutan menyelenggarakan layanan
umum yang berhubungan dengan:
Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum;
Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan
perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau
- Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi
dan/atau pelayanan kepada masyarakat.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi apabila:
- kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola
dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana
direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD
sesuai dengan kewenangannya; dan
- kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat
sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU.
(4) Persyaratan ...
PRESIDEN
(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi
apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh
dokumen berikut:
- pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan,
keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
pola tata kelola;
rencana strategis bisnis;
laporan keuangan pokok;
standar pelayanan minimum; dan
laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara
independen.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada
menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD untuk mendapatkan persetujuan
sebelum disampaikan kepada Menteri Keuangan/
gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Kedua
Penetapan dan Pencabutan
Pasal 5
(1) Menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD mengusulkan instansi
pemerintah yang memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan
administratif untuk menerapkan PPK-BLU kepada Menteri
Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya.
(2) Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota menetapkan instansi
pemerintah yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk menerapkan PPK-BLU.
(3) Penetapan ...
PRESIDEN
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa pemberian
status BLU secara penuh atau status BLU bertahap.
(4) Status BLU secara penuh diberikan apabila seluruh persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi dengan memuaskan.
(5) Status BLU-Bertahap diberikan apabila persyaratan substantif dan teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) telah terpenuhi,
namun persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (4) belum terpenuhi secara memuaskan.
(6) Status BLU-Bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling
lama 3 (tiga) tahun.
(7) Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan
kewenangannya, memberi keputusan penetapan atau surat penolakan
terhadap usulan penetapan BLU paling lambat 3 (tiga) bulan sejak
diterima dari menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD.
Pasal 6
(1) Penerapan PPK-BLU berakhir apabila:
- dicabut oleh Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya;
- dicabut oleh Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota berdasarkan
usul dari menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD, sesuai dengan
kewenangannya; atau
- berubah statusnya menjadi badan hukum dengan kekayaan negara
yang dipisahkan.
(2) Pencabutan penerapan PPK-BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b dilakukan apabila BLU yang bersangkutan sudah tidak
memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan/atau administratif
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4.
(3) Pencabutan...
PRESIDEN
(3) Pencabutan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan
berdasarkan penetapan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan
kewenangannya, membuat penetapan pencabutan penerapan PPK-BLU
atau penolakannya paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal usul
pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterima.
(5) Dalam hal jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) terlampaui, usul pencabutan dianggap ditolak.
(6) Instansi pemerintah yang pernah dicabut dari status PPK-BLU dapat
diusulkan kembali untuk menerapkan PPK-BLU sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 4.
Pasal 7
Dalam rangka menilai usulan penetapan dan pencabutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dan Pasal 6, Menteri Keuangan/gubernur/ bupati/walikota, sesuai
dengan kewenangannya, menunjuk suatu tim penilai.
Bagian Pertama
Standar Layanan
Pasal 8
(1) Instansi pemerintah yang menerapkan PPK-BLU menggunakan standar
pelayanan minimum yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan
lembara/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Standar ...
PRESIDEN
(2) Standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diusulkan oleh instansi pemerintah yang menerapkan PPK-BLU.
(3) Standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan dan
kesetaraan layanan, biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan.
Bagian Kedua
Tarif Layanan
Pasal 9
(1) BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas
barang/jasa layanan yang diberikan.
(2) Imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar
perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana.
(3) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh BLU
kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan
kewenangannya.
(4) Usul tarif layanan dari menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya ditetapkan oleh Menteri
Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya.
(5) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus
mempertimbangkan:
kontinuitas dan pengembangan layanan;
daya beli masyarakat;
asas keadilan dan kepatutan; dan
kompetisi yang sehat.
BAB V ...
PRESIDEN
Bagian Pertama
Perencanaan dan Penganggaran
Pasal 10
- BLU menyusun rencana strategis bisnis lima tahunan dengan mengacu
kepada Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga (Renstra-KL)
atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
- BLU menyusun RBA tahunan dengan mengacu kepada rencana strategis
bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan basis
kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya.
- RBA BLU disusun berdasarkan kebutuhan dan kemampuan pendapatan
yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, dan
APBN/APBD.
Pasal 11
(1) BLU mengajukan RBA kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD
untuk dibahas sebagai bagian dari RKA-KL, rencana kerja dan anggaran
SKPD, atau Rancangan APBD.
(2) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan usulan standar
pelayanan minimum dan biaya dari keluaran yang akan dihasilkan.
(3) RBA BLU yang telah disetujui oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala
SKPD diajukan kepada Menteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan
kewenangannya, sebagai bagian RKA-KL, rencana kerja dan anggaran
SKPD, atau Rancangan APBD.
(4) Menteri...
PRESIDEN
(4) Menteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangannya, mengkaji
kembali standar biaya dan anggaran BLU dalam rangka pemrosesan RKA-
KL, rencana kerja dan anggaran SKPD, atau Rancangan APBD sebagai
bagian dari mekanisme pengajuan dan penetapan APBN/APBD.
(5) BLU menggunakan APBN/APBD yang telah ditetapkan sebagai dasar
penyesuaian terhadap RBA menjadi RBA definitif.
Bagian Kedua
Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Pasal 12
(1) RBA BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) digunakan
sebagai acuan dalam menyusun dokumen pelaksanaan anggaran BLU
untuk diajukan kepada Menteri Keuangan/PPKD sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Dokumen pelaksanaan anggaran BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit mencakup seluruh pendapatan dan belanja, proyeksi arus
kas, serta jumlah dan kualitas jasa dan/atau barang yang akan dihasilkan
oleh BLU.
(3) Menteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangannya, mengesahkan
dokumen pelaksanaan anggaran BLU paling lambat tanggal 31 Desember
menjelang awal tahun anggaran.
(4) Dalam hal dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) belum disahkan oleh Menteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan
kewenangannya, BLU dapat melakukan pengeluaran paling tinggi sebesar
angka dokumen pelaksanaan anggaran tahun lalu.
(5) Dokumen ...
PRESIDEN
(5) Dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan oleh Menteri
Keuangan/PPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi lampiran
dari perjanjian kinerja yang ditandatangani oleh menteri/pimpinan
lembara/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya,
dengan pimpinan BLU yang bersangkutan.
(6) Dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan oleh Menteri
Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangannya, sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) menjadi dasar bagi penarikan dana yang bersumber dari
APBN/APBD oleh BLU.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan, pengajuan, penetapan, perubahan
RBA dan dokumen pelaksanaan anggaran BLU diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Ketiga
Pendapatan dan Belanja
Pasal 14
(1) Penerimaan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD diberlakukan
sebagai pendapatan BLU.
(2) Pendapatan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada
masyarakat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau
badan lain merupakan pendapatan operasional BLU.
(3) Hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain merupakan
pendapatan yang harus diperlakukan sesuai dengan peruntukan.
(4) Hasil...
PRESIDEN
(4) Hasil kerjasama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya
merupakan pendapatan bagi BLU.
(5) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4)
dapat dikelola langsung untuk membiayai belanja BLU sesuai RBA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(6) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
dilaporkan sebagai pendapatan negara bukan pajak kementerian/lembaga
atau pendapatan bukan pajak pemerintah daerah.
Pasal 15
(1) Belanja BLU terdiri dari unsur biaya yang sesuai dengan struktur biaya
yang dituangkan dalam RBA definitif.
(2) Pengelolaan belanja BLU diselenggarakan secara fleksibel berdasarkan
kesetaraan antara volume kegiatan pelayanan dengan jumlah pengeluaran,
mengikuti praktek bisnis yang sehat.
(3) Fleksibilitas pengelolaan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berlaku dalam ambang batas sesuai dengan yang ditetapkan dalam RBA.
(4) Belanja BLU yang melampaui ambang batas fleksibilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus mendapat persetujuan Menteri
Keuangan/gubernur/bupati/walikota atas usulan menteri/pimpinan
lembaga/kepala SKPD, sesuai dengan kewenangannya.
(5) Dalam hal terjadi kekurangan anggaran, BLU dapat mengajukan usulan
tambahan anggaran dari APBN/APBD kepada Menteri Keuangan/PPKD
melalui menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan
kewenangannya.
(6) Belanja BLU dilaporkan sebagai belanja barang dan jasa kementerian
negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah.
Bagian Keempat ...
PRESIDEN
Bagian Keempat
Pengelolaan Kas
Pasal 16
(1) Dalam rangka pengelolaan kas, BLU menyelenggarakan hal-hal sebagai
berikut:
merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas;
melakukan pemungutan pendapatan atau tagihan;
menyimpan kas dan mengelola rekening bank;
melakukan pembayaran;
mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek; dan
memanfaatkan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh
pendapatan tambahan.
(2) Pengelolaan kas BLU dilaksanakan berdasarkan praktek bisnis yang sehat.
(3) Penarikan dana yang bersumber dari APBN/APBD dilakukan dengan
menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Rekening bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuka oleh
pimpinan BLU pada bank umum.
(5) Pemanfaatan surplus kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
dilakukan sebagai investasi jangka pendek pada instrumen keuangan
dengan risiko rendah.
Bagian Kelima ...
PRESIDEN
Bagian Kelima
Pengelolaan Piutang dan Utang
Pasal 17
(1) BLU dapat memberikan piutang sehubungan dengan penyerahan barang,
jasa, dan/atau transaksi lainnya yang berhubungan langsung atau tidak
langsung dengan kegiatan BLU.
(2) Piutang BLU dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis,
transparan, dan bertanggung jawab serta dapat memberikan nilai tambah,
sesuai dengan praktek bisnis yang sehat dan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Piutang BLU dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat oleh pejabat yang
berwenang, yang nilainya ditetapkan secara berjenjang.
(4) Kewenangan penghapusan piutang secara berjenjang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri
Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya,
dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) BLU dapat memiliki utang sehubungan dengan kegiatan operasional
dan/atau perikatan peminjaman dengan pihak lain.
(2) Utang BLU dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis,
transparan, dan bertanggung jawab, sesuai dengan praktek bisnis yang
sehat.
(3) Pemanfaatan utang yang berasal dari perikatan peminjaman jangka pendek
ditujukan hanya untuk belanja operasional.
(4) Pemanfaatan utang yang berasal dari perikatan peminjaman jangka
panjang ditujukan hanya untuk belanja modal.
(5) Perikatan...
PRESIDEN
(5) Perikatan peminjaman dilakukan oleh pejabat yang berwenang secara
berjenjang berdasarkan nilai pinjaman.
(6) Kewenangan peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota.
(7) Pembayaran kembali utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan tanggung jawab BLU.
(8) Hak tagih atas utang BLU menjadi kadaluarsa setelah 5 (lima) tahun sejak
utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang.
Bagian Keenam
Investasi
Pasal 19
(1) BLU tidak dapat melakukan investasi jangka panjang, kecuali atas
persetujuan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Keuntungan yang diperoleh dari investasi jangka panjang merupakan
pendapatan BLU.
Bagian Ketujuh
Pengelolaan Barang
Pasal 20
(1) Pengadaan barang/jasa oleh BLU dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi
dan ekonomis, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat.
(2) Kewenangan pengadaaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota.
Pasal 21...
PRESIDEN
Pasal 21
(1) Barang inventaris milik BLU dapat dialihkan kepada pihak lain dan/atau
dihapuskan berdasarkan pertimbangan ekonomis.
(2) Pengalihan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara dijual, dipertukarkan, atau dihibahkan.
(3) Penerimaan hasil penjualan barang inventaris sebagai akibat dari
pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan
BLU.
(4) Pengalihan dan/atau penghapusan barang inventaris sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaporkan kepada menteri/
pimpinan lembaga/kepala SKPD terkait.
Pasal 22
(1) BLU tidak dapat mengalihkan dan/atau menghapus aset tetap, kecuali atas
persetujuan pejabat yang berwenang.
(2) Kewenangan pengalihan dan/atau penghapusan aset tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai dan
jenis barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerimaan hasil penjualan aset tetap sebagai akibat dari pengalihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan BLU.
(4) Pengalihan dan/atau penghapusan aset tetap sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) dilaporkan kepada mnteri/pimpinan lembaga/kepala
SKPD terkait.
(5) Penggunaan aset tetap untuk kegiatan yang tidak terkait langsung dengan
tugas pokok dan fungsi BLU harus mendapat persetujuan pejabat yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23...
PRESIDEN
Pasal 23
(1) Tanah dan bangunan BLU disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik
Indonesia/pemerintah daerah yang bersangkutan.
(2) Tanah dan bangunan yang tidak digunakan BLU untuk penyelenggaraan
tugas pokok dan fungsinya dapat dialihgunakan oleh menteri/pimpinan
lembaga/kepala SKPD terkait dengan persetujuan Menteri
Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Kedelapan
Penyelesaian Kerugian
Pasal 24
Setiap kerugian negara/daerah pada BLU yang disebabkan oleh tindakan
melanggar hukum atau kelalaian seseorang diselesaikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian kerugian
negara/daerah.
Bagian Kesembilan
Akuntansi, Pelaporan, dan
Pertanggungjawaban Keuangan
Pasal 25
BLU menerapkan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan
kebutuhan dan praktek bisnis yang sehat.
Pasal 26...
PRESIDEN
Pasal 26
(1) Setiap transaksi keuangan BLU harus diakuntansikan dan dokumen
pendukungnya dikelola secara tertib.
(2) Akuntansi dan laporan keuangan BLU diselenggarakan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi
akuntansi Indonesia.
(3) Dalam hal tidak terdapat standar akuntansi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), BLU dapat menerapkan standar akuntansi industri yang spesifik
setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(4) BLU mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi dengan mengacu
pada standar akuntansi yang berlaku sesuai dengan jenis layanannya dan
ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembara/gubernur/bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 27
(1) Laporan keuangan BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2)
setidak-tidaknya meliputi laporan realisasi anggaran/laporan operasional,
neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, disertai
laporan mengenai kinerja.
(2) Laporan keuangan unit-unit usaha yang diselenggarakan oleh BLU
dikonsolidasikan dalam laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Lembar muka laporan keuangan unit-unit usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dimuat sebagai lampiran laporan keuangan BLU.
(4) Laporan keuangan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara berkala kepada menteri/pimpinan
lembaga/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya, untuk
dikonsolidasikan dengan laporan keuangan kementerian
negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah.
(5) Laporan ...
PRESIDEN
(5) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD serta kepada Menteri
Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya,
paling lambat 1 (satu) bulan setelah periode pelaporan berakhir.
(6) Laporan keuangan BLU merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
laporan pertanggungjawaban keuangan kementerian
negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah.
(7) Penggabungan laporan keuangan BLU pada laporan keuangan
kementerian negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah dilakukan sesuai
dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
(8) Laporan pertanggungjawaban keuangan BLU diaudit oleh pemeriksa
ekstern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesepuluh
Akuntabilitas Kinerja
Pasal 28
(1) Pimpinan BLU bertanggungjawab terhadap kinerja operasional BLU
sesuai dengan tolok ukur yang ditetapkan dalam RBA.
(2) Pimpinan BLU mengihktisarkan dan melaporkan kinerja operasional BLU
secara terintegrasi dengan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1).
Bagian Kesebelas...
PRESIDEN
Bagian Kesebelas
Surplus dan Defisit
Pasal 29
Surplus anggaran BLU dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya
kecuali atas perintah Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai
dengan kewenangannya, disetorkan sebagian atau seluruhnya ke Kas Umum
Negara/Daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas BLU.
Pasal 30
(1) Defisit anggaran BLU dapat diajukan pembiayaannya dalam tahun
anggaran berikutnya kepada Menteri Keuangan/PPKD melalui
menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD, sesuai dengan kewenangannya.
(2) Menteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangannya dapat
mengajukan anggaran untuk menutup defisit pelaksanaan anggaran BLU
dalam APBN/APBD tahun anggaran berikutnya.
Bagian Pertama
Kelembagaan, Pejabat Pengelola, dan Kepegawaian
Pasal 31
Dalam hal instansi pemerintah perlu mengubah status kelembagaannya untuk
menerapkan PPK-BLU, perubahan struktur kelembagaan dari instansi
pemerintah tersebut berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh menteri
yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 32...
PRESIDEN
Pasal 32
(1) Pejabat pengelola BLU terdiri atas:
Pemimpin ;
Pejabat keuangan; dan
Pejabat teknis.
(2) Pemimpin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berfungsi sebagai
penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLU yang
berkewajiban:
menyiapkan rencana strategis bisnis BLU;
menyiapkan RBA tahunan;
mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis sesuai dengan
ketentuan yang berlaku; dan
- menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan
BLU.
(3) Pejabat keuangan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan yang berkewajiban :
mengkoordinasikan penyusunan RBA;
menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran BLU;
melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja;
menyelenggarakan pengelolaan kas;
melakukan pengelolaan utang-piutang;
menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap, dan investasi BLU;
menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan; dan
menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
(4) Pejabat teknis BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berfungsi
sebagai penanggung jawab teknis di bidang masing-masing yang
berkewajiban:
menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidangnya;
melaksanakan kegiatan teknis sesuai menurut RBA; dan
mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidangnya.
Pasal 33...
PRESIDEN
Pasal 33
(1) Pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU dapat terdiri dari pegawai
negeri sipil dan/atau tenaga profesional non-pegawai negeri sipil sesuai
dengan kebutuhan BLU.
(2) Syarat pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai
BLU yang berasal dari pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kepegawaian.
Bagian Kedua
Pembinaan dan Pengawasan
Pasal 34
(1) Pembinaan teknis BLU dilakukan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala
SKPD terkait.
(2) Pembinaan keuangan BLU dilakukan oleh Menteri Keuangan/PPKD
sesuai dengan kewenangannya.
(3) Dalam pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dapat dibentuk dewan pengawas.
(4) Pembentukan dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berlaku hanya pada BLU yang memiliki realisasi nilai omzet tahunan
menurut laporan realisasi anggaran atau nilai aset menurut neraca yang
memenuhi syarat minimum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(5) Dewan pengawas BLU di lingkungan pemerintah pusat dibentuk dengan
keputusan menteri/pimpinan lembaga atas persetujuan Menteri Keuangan.
(6) Dewan pengawas BLU di lingkungan pemerintah daerah dibentuk dengan
keputusan gubernur/bupati/walikota atas usulan kepala SKPD.
Pasal 35 ...
PRESIDEN
Pasal 35
(1) Pemeriksaan intern BLU dilaksanakan oleh satuan pemeriksaan intern
yang merupakan unit kerja yang berkedudukan langsung di bawah
pemimpin BLU.
(2) Pemeriksaan ekstern terhadap BLU dilaksanakan oleh pemeriksa ekstern
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Remunerasi
Pasal 36
(1) Pejabat pengelola, dewan pengawas, dan pegawai BLU dapat diberikan
remunerasi berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan
profesionalisme yang diperlukan.
(2) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/ bupati/walikota atas usulan
menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD, sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 37
(1) Investasi yang telah dimiliki atau dilakukan oleh instansi pemerintah pada
badan usaha dan/atau badan hukum sebelum ditetapkan menjadi PPK-
BLU dianggap telah mendapat persetujuan investasi dari Menteri
Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) pada saat instansi
pemerintah dimaksud ditetapkan menjadi PPK-BLU.
(2) Dengan...
PRESIDEN
(2) Dengan Peraturan Pemerintah ini, status Badan Usaha Milik Negara yang
berbentuk perusahaan jawatan (Perjan) beralih menjadi instansi
pemerintah yang menerapkan PPK-BLU.
Pasal 38
Perguruan tinggi berstatus Badan Hukum Milik Negara dengan kekayaan negara
yang belum dipisahkan dapat menerapkan PPK-BLU setelah memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
Pasal 39
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Badan Usaha Milik Negara yang
berbentuk perusahaan jawatan (Perjan) yang statusnya beralih menjadi PPK-
BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), wajib melakukan
penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 31
Desember 2005.
Pasal 40
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus diselesaikan paling
lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 41
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2005
INDONESIA,
ttd
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2005
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Tata Usaha,
ttd
Sugiri, S.H.
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 69 ayat (7) Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
