Pasal 17
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) BLU dapat memberikan piutang sehubungan dengan penyerahan barang,
jasa, dan/atau transaksi lainnya yang berhubungan langsung atau tidak
langsung dengan kegiatan BLU.
(2) Piutang BLU dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis,
transparan, dan bertanggung jawab serta dapat memberikan nilai tambah,
sesuai dengan praktek bisnis yang sehat dan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Piutang BLU dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat oleh pejabat yang
berwenang, yang nilainya ditetapkan secara berjenjang.
(4) Kewenangan penghapusan piutang secara berjenjang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri
Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya,
dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
