Pasal 16
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) Dalam rangka pengelolaan kas, BLU menyelenggarakan hal-hal sebagai
berikut:
merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas;
melakukan pemungutan pendapatan atau tagihan;
menyimpan kas dan mengelola rekening bank;
melakukan pembayaran;
mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek; dan
memanfaatkan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh
pendapatan tambahan.
(2) Pengelolaan kas BLU dilaksanakan berdasarkan praktek bisnis yang sehat.
(3) Penarikan dana yang bersumber dari APBN/APBD dilakukan dengan
menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Rekening bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuka oleh
pimpinan BLU pada bank umum.
(5) Pemanfaatan surplus kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
dilakukan sebagai investasi jangka pendek pada instrumen keuangan
dengan risiko rendah.
Bagian Kelima ...
PRESIDEN
Bagian Kelima
Pengelolaan Piutang dan Utang
