Pasal 15
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) Belanja BLU terdiri dari unsur biaya yang sesuai dengan struktur biaya
yang dituangkan dalam RBA definitif.
(2) Pengelolaan belanja BLU diselenggarakan secara fleksibel berdasarkan
kesetaraan antara volume kegiatan pelayanan dengan jumlah pengeluaran,
mengikuti praktek bisnis yang sehat.
(3) Fleksibilitas pengelolaan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berlaku dalam ambang batas sesuai dengan yang ditetapkan dalam RBA.
(4) Belanja BLU yang melampaui ambang batas fleksibilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus mendapat persetujuan Menteri
Keuangan/gubernur/bupati/walikota atas usulan menteri/pimpinan
lembaga/kepala SKPD, sesuai dengan kewenangannya.
(5) Dalam hal terjadi kekurangan anggaran, BLU dapat mengajukan usulan
tambahan anggaran dari APBN/APBD kepada Menteri Keuangan/PPKD
melalui menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan
kewenangannya.
(6) Belanja BLU dilaporkan sebagai belanja barang dan jasa kementerian
negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah.
Bagian Keempat ...
PRESIDEN
Bagian Keempat
Pengelolaan Kas
