Pasal 14
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) Penerimaan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD diberlakukan
sebagai pendapatan BLU.
(2) Pendapatan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada
masyarakat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau
badan lain merupakan pendapatan operasional BLU.
(3) Hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain merupakan
pendapatan yang harus diperlakukan sesuai dengan peruntukan.
(4) Hasil...
PRESIDEN
(4) Hasil kerjasama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya
merupakan pendapatan bagi BLU.
(5) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4)
dapat dikelola langsung untuk membiayai belanja BLU sesuai RBA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(6) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
dilaporkan sebagai pendapatan negara bukan pajak kementerian/lembaga
atau pendapatan bukan pajak pemerintah daerah.
