PP
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 13
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan, pengajuan, penetapan, perubahan
RBA dan dokumen pelaksanaan anggaran BLU diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Ketiga
Pendapatan dan Belanja
