Pasal 12
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) RBA BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) digunakan
sebagai acuan dalam menyusun dokumen pelaksanaan anggaran BLU
untuk diajukan kepada Menteri Keuangan/PPKD sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Dokumen pelaksanaan anggaran BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit mencakup seluruh pendapatan dan belanja, proyeksi arus
kas, serta jumlah dan kualitas jasa dan/atau barang yang akan dihasilkan
oleh BLU.
(3) Menteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangannya, mengesahkan
dokumen pelaksanaan anggaran BLU paling lambat tanggal 31 Desember
menjelang awal tahun anggaran.
(4) Dalam hal dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) belum disahkan oleh Menteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan
kewenangannya, BLU dapat melakukan pengeluaran paling tinggi sebesar
angka dokumen pelaksanaan anggaran tahun lalu.
(5) Dokumen ...
PRESIDEN
(5) Dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan oleh Menteri
Keuangan/PPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi lampiran
dari perjanjian kinerja yang ditandatangani oleh menteri/pimpinan
lembara/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya,
dengan pimpinan BLU yang bersangkutan.
(6) Dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan oleh Menteri
Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangannya, sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) menjadi dasar bagi penarikan dana yang bersumber dari
APBN/APBD oleh BLU.
