Pasal 11
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) BLU mengajukan RBA kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD
untuk dibahas sebagai bagian dari RKA-KL, rencana kerja dan anggaran
SKPD, atau Rancangan APBD.
(2) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan usulan standar
pelayanan minimum dan biaya dari keluaran yang akan dihasilkan.
(3) RBA BLU yang telah disetujui oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala
SKPD diajukan kepada Menteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan
kewenangannya, sebagai bagian RKA-KL, rencana kerja dan anggaran
SKPD, atau Rancangan APBD.
(4) Menteri...
PRESIDEN
(4) Menteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangannya, mengkaji
kembali standar biaya dan anggaran BLU dalam rangka pemrosesan RKA-
KL, rencana kerja dan anggaran SKPD, atau Rancangan APBD sebagai
bagian dari mekanisme pengajuan dan penetapan APBN/APBD.
(5) BLU menggunakan APBN/APBD yang telah ditetapkan sebagai dasar
penyesuaian terhadap RBA menjadi RBA definitif.
Bagian Kedua
Dokumen Pelaksanaan Anggaran
