PP
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 10
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
- BLU menyusun rencana strategis bisnis lima tahunan dengan mengacu
kepada Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga (Renstra-KL)
atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
- BLU menyusun RBA tahunan dengan mengacu kepada rencana strategis
bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan basis
kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya.
- RBA BLU disusun berdasarkan kebutuhan dan kemampuan pendapatan
yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, dan
APBN/APBD.
