Pasal 9
BAB 4 — STANDAR DAN TARIF LAYANAN
(1) BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas
barang/jasa layanan yang diberikan.
(2) Imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar
perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana.
(3) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh BLU
kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan
kewenangannya.
(4) Usul tarif layanan dari menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya ditetapkan oleh Menteri
Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya.
(5) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus
mempertimbangkan:
kontinuitas dan pengembangan layanan;
daya beli masyarakat;
asas keadilan dan kepatutan; dan
kompetisi yang sehat.
BAB V ...
PRESIDEN
Bagian Pertama
Perencanaan dan Penganggaran
