PP
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 8
BAB 4 — STANDAR DAN TARIF LAYANAN
(1) Instansi pemerintah yang menerapkan PPK-BLU menggunakan standar
pelayanan minimum yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan
lembara/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Standar ...
PRESIDEN
(2) Standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diusulkan oleh instansi pemerintah yang menerapkan PPK-BLU.
(3) Standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan dan
kesetaraan layanan, biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan.
Bagian Kedua
Tarif Layanan
