PP
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 7
BAB 3 — PERSYARATAN, PENETAPAN,
Dalam rangka menilai usulan penetapan dan pencabutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dan Pasal 6, Menteri Keuangan/gubernur/ bupati/walikota, sesuai
dengan kewenangannya, menunjuk suatu tim penilai.
Bagian Pertama
Standar Layanan
