Pasal 6
BAB 3 — PERSYARATAN, PENETAPAN,
(1) Penerapan PPK-BLU berakhir apabila:
- dicabut oleh Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya;
- dicabut oleh Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota berdasarkan
usul dari menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD, sesuai dengan
kewenangannya; atau
- berubah statusnya menjadi badan hukum dengan kekayaan negara
yang dipisahkan.
(2) Pencabutan penerapan PPK-BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b dilakukan apabila BLU yang bersangkutan sudah tidak
memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan/atau administratif
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4.
(3) Pencabutan...
PRESIDEN
(3) Pencabutan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan
berdasarkan penetapan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan
kewenangannya, membuat penetapan pencabutan penerapan PPK-BLU
atau penolakannya paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal usul
pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterima.
(5) Dalam hal jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) terlampaui, usul pencabutan dianggap ditolak.
(6) Instansi pemerintah yang pernah dicabut dari status PPK-BLU dapat
diusulkan kembali untuk menerapkan PPK-BLU sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 4.
