Pasal 5
BAB 3 — PERSYARATAN, PENETAPAN,
(1) Menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD mengusulkan instansi
pemerintah yang memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan
administratif untuk menerapkan PPK-BLU kepada Menteri
Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya.
(2) Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota menetapkan instansi
pemerintah yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk menerapkan PPK-BLU.
(3) Penetapan ...
PRESIDEN
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa pemberian
status BLU secara penuh atau status BLU bertahap.
(4) Status BLU secara penuh diberikan apabila seluruh persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi dengan memuaskan.
(5) Status BLU-Bertahap diberikan apabila persyaratan substantif dan teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) telah terpenuhi,
namun persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (4) belum terpenuhi secara memuaskan.
(6) Status BLU-Bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling
lama 3 (tiga) tahun.
(7) Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan
kewenangannya, memberi keputusan penetapan atau surat penolakan
terhadap usulan penetapan BLU paling lambat 3 (tiga) bulan sejak
diterima dari menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD.
