Pasal 4
BAB 3 — PERSYARATAN, PENETAPAN,
(1) Suatu satuan kerja instansi pemerintah dapat diizinkan mengelola
keuangan dengan PPK-BLU apabila memenuhi persyaratan substantif,
teknis, dan administratif.
(2) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi
apabila instansi pemerintah yang bersangkutan menyelenggarakan layanan
umum yang berhubungan dengan:
Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum;
Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan
perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau
- Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi
dan/atau pelayanan kepada masyarakat.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi apabila:
- kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola
dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana
direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD
sesuai dengan kewenangannya; dan
- kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat
sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU.
(4) Persyaratan ...
PRESIDEN
(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi
apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh
dokumen berikut:
- pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan,
keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
pola tata kelola;
rencana strategis bisnis;
laporan keuangan pokok;
standar pelayanan minimum; dan
laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara
independen.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada
menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD untuk mendapatkan persetujuan
sebelum disampaikan kepada Menteri Keuangan/
gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Kedua
Penetapan dan Pencabutan
