Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN DAN ASAS
(1) BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian
negara/lembaga/pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum
yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh
instansi induk yang bersangkutan.
(2) BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan kementerian
negara/lembaga/pemerintah daerah dan karenanya status hukum BLU
tidak terpisah dari kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai
instansi induk.
(3) Menteri/pimpinan lembara/gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab
atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang
didelegasikannya kepada BLU dari segi manfaat layanan yang dihasilkan.
(4) Pejabat yang ditunjuk mengelola BLU bertanggung jawab atas
pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan
kepadanya oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/ walikota.
(5) BLU menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian
keuntungan.
(6) Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLU
disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana
kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja kementerian
negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah.
(7) BLU mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan praktek
bisnis yang sehat.
BAB III ...
PRESIDEN
Bagian Pertama
Persyaratan
