Pasal 18
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) BLU dapat memiliki utang sehubungan dengan kegiatan operasional
dan/atau perikatan peminjaman dengan pihak lain.
(2) Utang BLU dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis,
transparan, dan bertanggung jawab, sesuai dengan praktek bisnis yang
sehat.
(3) Pemanfaatan utang yang berasal dari perikatan peminjaman jangka pendek
ditujukan hanya untuk belanja operasional.
(4) Pemanfaatan utang yang berasal dari perikatan peminjaman jangka
panjang ditujukan hanya untuk belanja modal.
(5) Perikatan...
PRESIDEN
(5) Perikatan peminjaman dilakukan oleh pejabat yang berwenang secara
berjenjang berdasarkan nilai pinjaman.
(6) Kewenangan peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota.
(7) Pembayaran kembali utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan tanggung jawab BLU.
(8) Hak tagih atas utang BLU menjadi kadaluarsa setelah 5 (lima) tahun sejak
utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang.
Bagian Keenam
Investasi
