PP
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 19
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) BLU tidak dapat melakukan investasi jangka panjang, kecuali atas
persetujuan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Keuntungan yang diperoleh dari investasi jangka panjang merupakan
pendapatan BLU.
Bagian Ketujuh
Pengelolaan Barang
