PP
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 20
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) Pengadaan barang/jasa oleh BLU dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi
dan ekonomis, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat.
(2) Kewenangan pengadaaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota.
Pasal 21...
PRESIDEN
