PP
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 21
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) Barang inventaris milik BLU dapat dialihkan kepada pihak lain dan/atau
dihapuskan berdasarkan pertimbangan ekonomis.
(2) Pengalihan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara dijual, dipertukarkan, atau dihibahkan.
(3) Penerimaan hasil penjualan barang inventaris sebagai akibat dari
pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan
BLU.
(4) Pengalihan dan/atau penghapusan barang inventaris sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaporkan kepada menteri/
pimpinan lembaga/kepala SKPD terkait.
