Pasal 22
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) BLU tidak dapat mengalihkan dan/atau menghapus aset tetap, kecuali atas
persetujuan pejabat yang berwenang.
(2) Kewenangan pengalihan dan/atau penghapusan aset tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai dan
jenis barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerimaan hasil penjualan aset tetap sebagai akibat dari pengalihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan BLU.
(4) Pengalihan dan/atau penghapusan aset tetap sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) dilaporkan kepada mnteri/pimpinan lembaga/kepala
SKPD terkait.
(5) Penggunaan aset tetap untuk kegiatan yang tidak terkait langsung dengan
tugas pokok dan fungsi BLU harus mendapat persetujuan pejabat yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23...
PRESIDEN
