TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN
Pasal 1
(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan
Penerbangan pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas barang dan/atau jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna layanan.
(2) Pengguna layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas masyarakat umum dan pihak penjamin.
(3) Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak penjamin lainnya yang menjamin/menanggung
biaya pelayanan kesehatan kepada pengguna layanan yang menjadi pihak tertanggungnya.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
- tarif layanan utama; dan
- tarif layanan penunjang.
Pasal 3
(1) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a terdiri atas:
- tarif administrasi kesehatan;
- tarif pemeriksaan dan pengujian kesehatan; dan
- tarif pemeriksaan dan pengujian kesehatan tingkat lanjut.
(2) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan batas tarif tertinggi.
(4) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibagi berdasarkan jenis layanan.
(5) Jenis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan oleh Kepala Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan.
(6) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(7) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dibebankan kepada pengguna layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(8) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempertimbangkan aspek-aspek:
- kontinuitas dan pengembangan layanan;
- daya beli masyarakat;
- asas keadilan dan kepatutan; dan
- kompetisi yang sehat.
(9) Kontinuitas dan pengembangan layanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) huruf a minimal mempertimbangkan kebutuhan operasional.
(10) Asas keadilan dan kepatutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) huruf c minimal mempertimbangkan:
- kompleksitas layanan;
- durasi pemberian layanan; dan
- jenis pengguna.
Pasal 4
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf b terdiri atas:
- tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, dan sarana kesenian;
- tarif penggunaan peralatan dan mesin;
- tarif penggunaan sarana transportasi;
- tarif apotek;
- tarif pendidikan, pelatihan, penelitian, konsultasi, sertifikasi, konsultansi, lokakarya, workshop, dan seminar;
- tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia;
- tarif sarana limbah;
- tarif media promosi, percetakan, penerbitan dan penyiaran;
- tarif bantuan kesehatan; dan
- tarif penjualan produk lainnya.
Pasal 5
Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, dan sarana kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
- fasilitas;
- durasi/jangka waktu pemakaian;
- pemilihan waktu; dan/atau
- harga pasar setempat.
Pasal 6
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
- bahan bakar;
- penyusutan alat transportasi;
- jumlah dan jenis alat transportasi;
- tenaga kerja; dan/atau
- harga pasar setempat.
Pasal 7
Tarif apotek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
- bahan medis habis pakai;
- alat kesehatan; dan/atau
- tenaga kesehatan/tenaga ahli.
Pasal 8
Tarif pendidikan, pelatihan, penelitian, konsultasi, sertifikasi, konsultansi, lokakarya, workshop, dan seminar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
- bahan habis pakai;
- peralatan;
- akomodasi;
- transportasi; dan/atau
- pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 9
Tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dan tarif sarana limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
- tenaga kerja/tenaga ahli;
- bahan habis pakai;
- peralatan;
- akomodasi; dan/atau
- transportasi.
Pasal 10
Tarif media promosi, percetakan, penerbitan, dan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
- bahan habis pakai;
- peralatan;
- akomodasi; dan/atau
- transportasi.
Pasal 11
Tarif bantuan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan
minimal berupa:
- bahan medis habis pakai;
- akomodasi;
- transportasi;
- perlengkapan medis;
- fasilitas; dan/atau
- tenaga kerja/tenaga ahli.
Pasal 12
(1) Tarif penjualan produk lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf j ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah profit margin atau sebesar harga pasar.
(2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan untuk menghasilkan layanan.
Pasal 13
(1) Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan
pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan berdasarkan kebutuhan dari pengguna layanan melalui kontrak kerja sama.
(2) Jasa layanan di bidang kesehatan berdasarkan
kebutuhan dari pengguna layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kerja sama layanan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jaminan Kesehatan Daerah, perusahaan asuransi lain, dan/atau bentuk kerja sama layanan di bidang kesehatan dengan pengguna layanan lainnya.
Pasal 14
Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
Pasal 15
(1) Tarif jasa layanan di bidang kesehatan dengan
pengguna layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan tarif layanan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan dan pihak lain.
(2) Penyusunan kontrak kerja sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Terhadap pengguna layanan yang terdiri atas:
- perusahaan asing; dan/atau
- warga negara asing, dikenakan tarif paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2.
Pasal 17
(1) Terhadap kegiatan dan/atau pengguna layanan
tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kegiatan dan/atau pengguna layanan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- kegiatan pencarian dan pertolongan, bencana alam, dan bantuan kemanusiaan;
- kegiatan untuk kepentingan umum dan kepentingan sosial;
- kegiatan terkait usaha mikro, kecil, dan menengah;
- kegiatan penanganan kejadian luar biasa; dan/atau
- pengguna layanan terdampak kondisi kahar.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00
(nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 18
(1) Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan
pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan tarif layanan dalam bentuk paket dan/atau kombinasi beberapa layanan.
(2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dikenakan lebih rendah dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 19
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13,
Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 ditetapkan
oleh Kepala Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perjanjian/kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna layanan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kontrak kerja sama.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 720), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2025
Ditandatangani secara elektronik
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
Ѽ
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, serta penerapan praktik bisnis yang sehat, perlu mengatur tarif layanan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan;
- bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan belum mengatur mengenai perluasan layanan pemeriksaan dan pengujian kesehatan tingkat lanjut, sehingga perlu dilakukan penggantian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
- Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
- sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 948);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
