PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2005
Pasal 9
(1) BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat
sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan.
(2) Imbalan . . .
(2) Imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana.
(3) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus mempertimbangkan aspek-aspek:
- kontinuitas dan pengembangan layanan;
- daya beli masyarakat;
- asas keadilan dan kepatutan; dan
- kompetisi yang sehat.
(4) Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya mengatur pedoman umum penyusunan tarif layanan.
(5) Menteri/pimpinan lembaga/Sekretaris Daerah/
Kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya mengatur pedoman teknis penyusunan tarif layanan BLU.
(6) BLU menyusun tarif layanan dengan memperhatikan
pedoman umum dan pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5).
(7) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
diusulkan oleh pemimpin BLU kepada menteri/pimpinan lembaga/Sekretaris Daerah/ Kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya.
(8) Menteri/pimpinan lembaga/Sekretaris Daerah/
Kepala SKPD menyampaikan usulan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Menteri Keuangan/gubernur/bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota.
(9) Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya,
dapat mendelegasikan kewenangan penetapan tarif layanan kepada menteri/pimpinan lembaga dan/atau pemimpin BLU.
(10) Pendelegasian . . .
(10) Pendelegasian kewenangan penetapan tarif layanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
- Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c) serta ayat (4) dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) BLU menyusun rencana strategis bisnis lima
tahunan dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
(2) BLU menyusun RBA tahunan dengan mengacu
kepada rencana strategis bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun
berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, dan APBN/APBD.
(3a) Perhitungan akuntansi biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan standar biaya yang ditetapkan oleh pemimpin BLU.
(3b) Perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya paling kurang menyajikan perhitungan biaya langsung dan biaya tidak langsung.
(3c) Dalam hal BLU belum menyusun standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3a), BLU menggunakan standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Dihapus . . .
(4) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1
(satu) ayat, yakni ayat (3a), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) BLU mengajukan RBA kepada menteri/pimpinan
lembaga atau kepala SKPD untuk memperoleh persetujuan sebagai bagian dari RKA-K/L atau sebagai bagian dari rencana kerja dan anggaran SKPD.
(2) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai
dengan usulan standar pelayanan minimum dan standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3a).
(3) RBA BLU yang telah disetujui oleh menteri/pimpinan
lembaga/Kepala SKPD diajukan kepada Menteri Keuangan sebagai bagian RKA-K/L atau kepada PPKD sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
(3a) Pagu Anggaran BLU dalam RKA-K/L atau Pagu Anggaran BLU dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang sumber dananya berasal dari pendapatan BLU dan surplus anggaran BLU, dirinci dalam satu program, satu kegiatan, satu output, dan jenis belanja.
(4) Menteri Keuangan atau Tim Anggaran Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan telaah terhadap RBA sebagai bagian dari mekanisme pengajuan dan penetapan APBN/APBD.
(5) BLU menggunakan APBN/APBD yang telah
ditetapkan sebagai dasar penyesuaian terhadap RBA menjadi RBA definitif.
- Ketentuan . . .
- Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) BLU tidak dapat mengalihkan, memindahtangankan,
dan/atau menghapus aset tetap, kecuali atas persetujuan yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan hasil penjualan aset tetap sebagai akibat
dari pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
Penerimaan hasil penjualan aset tetap yang pendanaannya berasal dari pendapatan BLU selain dari APBN/APBD merupakan pendapatan BLU dan dapat dikelola langsung untuk membiayai belanja BLU.
Penerimaan hasil penjualan aset tetap yang pendanaannya sebagian atau seluruhnya berasal dari APBN/APBD bukan merupakan pendapatan BLU dan wajib disetor ke rekening Kas Umum Negara/Daerah.
(3) Pengalihan, pemindahtanganan, dan/atau
penghapusan aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada menteri/pimpinan lembaga/Kepala SKPD terkait.
(4) Pemanfaatan aset tetap untuk kegiatan yang tidak
terkait atau tidak dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BLU harus mendapat persetujuan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan aset
BLU, diatur oleh Menteri Keuangan/ gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
- Ketentuan . . .
- Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
(1) Pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU dapat terdiri
atas pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional non-pegawai negeri sipil sesuai dengan kebutuhan BLU.
(2) Pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU yang berasal
dari tenaga profesional non-pegawai negeri sipil dapat dipekerjakan secara tetap atau berdasarkan kontrak.
(3) Pejabat perbendaharaan pada BLU pada kementerian
negara/lembaga yang meliputi Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran harus dijabat oleh pegawai negeri sipil.
(4) Pejabat perbendaharaan pada BLU di lingkungan
pemerintah daerah yang meliputi Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran harus dijabat oleh pegawai negeri sipil.
(5) Syarat pengangkatan dan pemberhentian pejabat
pengelola dan pegawai BLU yang berasal dari pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(6) Syarat pengangkatan dan pemberhentian pejabat
pengelola dan pegawai BLU di lingkungan kementerian negara/lembaga yang berasal dari tenaga profesional non-pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh pemimpin BLU.
(7) Syarat pengangkatan dan pemberhentian pejabat
pengelola dan pegawai BLU di lingkungan pemerintah daerah yang berasal dari tenaga profesional non-pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh kepala daerah atas usul pemimpin BLU.
- Di antara . . .
- Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 37A dan Pasal 37B yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37A
Dengan Peraturan Pemerintah ini pengelolaan keuangan pada:
Universitas Indonesia;
Universitas Gadjah Mada;
Institut Teknologi Bandung;
Institut Pertanian Bogor;
Universitas Sumatera Utara;
Universitas Pendidikan Indonesia; dan
Universitas Airlangga,
ditetapkan menerapkan PPK-BLU dengan status BLU secara penuh.
Pasal 37B
(1) Seluruh kekayaan pada Universitas Indonesia,
Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, dan Universitas Airlangga dialihkan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Ketentuan mengenai pengalihan kekayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
- Pasal 38 . . .
Pasal 38 dihapus.
Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38A
Kerjasama antara Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, dan Universitas Airlangga dengan pihak ketiga sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian.
- Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 40A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 40A
(1) Penyesuaian penerapan PPK-BLU bagi Universitas
Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, dan Universitas Airlangga, dengan Peraturan Pemerintah ini diselesaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2012.
(2) Pengalihan seluruh kekayaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37B ayat (1) wajib diselesaikan paling lambat tanggal 28 September 2013.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 171
SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ASISTEN DEPUTI PERUNDANG-UNDANGAN
BIDANG PEREKONOMIAN,
SETIO SAPTO NUGROHO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2005
TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
I. UMUM Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum merupakan landasan hukum untuk menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai persyaratan, penetapan, dan pencabutan status BLU, standar dan tarif layanan, perencanaan dan penganggaran, pengelolaan keuangan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban.
Dalam pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum selama ini dipandang perlu melakukan penyempurnaan terhadap beberapa pengaturan dalam Peraturan Pemerintah tersebut agar lebih memperlancar penerapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dengan tetap memperhatikan akuntabilitas kinerja dan keuangan sebagai penyeimbang dari fleksibilitas yang telah diberikan.
Adapun beberapa penyempurnaan yang dilakukan adalah mengenai pengaturan:
Penetapan tarif layanan BLU yang dapat didelegasikan kepada menteri/pimpinan lembaga dan/atau pemimpin BLU dengan memperhatikan karakteristik layanan BLU serta pengaruhnya terhadap masyarakat umum. Hal tersebut dimaksudkan memberikan keleluasaan bagi BLU dalam menghadapi tantangan dan perubahan pemberian jasa layanannya.
BLU yang telah mampu menyusun standar biaya berdasarkan perhitungan akuntansi biaya dapat menggunakan standar biaya tersebut untuk menyusun RBA. Penggunaan standar biaya berdasarkan perhitungan akuntansi biaya yang disusun sendiri oleh BLU tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyediaan layanan BLU.
Pengalokasian . . .
- Pengalokasian anggaran BLU pada RKA-K/L, rencana kerja dan anggaran SKPD, atau Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dirinci hanya pada satu program, satu kegiatan, dan satu output, sedangkan rincian pagu anggaran BLU dituangkan dalam RBA. Hal tersebut dimaksudkan untuk lebih memberikan keleluasaan bagi BLU dalam pemberian jasa layanannya dengan meminimalkan kemungkinan untuk melakukan revisi/perubahan anggaran.
- Penerimaan hasil penjualan aset tetap sebagai akibat dari pemindahtanganan aset. Hal tersebut dimaksudkan agar terdapat kejelasan pengaturan mengenai hasil penjualan aset tetap BLU.
- Pengangkatan dan pemberhentian tenaga profesional non-pegawai negeri sipil sesuai kebutuhan BLU dengan mempertimbangkan efisiensi dan produktivitas. Penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 juga diperlukan untuk mengatur mengenai penetapan penerapan pola pengelolaan keuangan BLU bagi Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia dan Universitas Airlangga.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I Angka 1
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan penerapan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, perlu melakukan perubahan beberapa pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
Peraturan Pemerintah . . .
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
