Pasal 22
(1) BLU tidak dapat mengalihkan, memindahtangankan,
dan/atau menghapus aset tetap, kecuali atas persetujuan yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan hasil penjualan aset tetap sebagai akibat
dari pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
Penerimaan hasil penjualan aset tetap yang pendanaannya berasal dari pendapatan BLU selain dari APBN/APBD merupakan pendapatan BLU dan dapat dikelola langsung untuk membiayai belanja BLU.
Penerimaan hasil penjualan aset tetap yang pendanaannya sebagian atau seluruhnya berasal dari APBN/APBD bukan merupakan pendapatan BLU dan wajib disetor ke rekening Kas Umum Negara/Daerah.
(3) Pengalihan, pemindahtanganan, dan/atau
penghapusan aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada menteri/pimpinan lembaga/Kepala SKPD terkait.
(4) Pemanfaatan aset tetap untuk kegiatan yang tidak
terkait atau tidak dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BLU harus mendapat persetujuan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan aset
BLU, diatur oleh Menteri Keuangan/ gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
- Ketentuan . . .
- Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
