Pasal 33
(1) Pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU dapat terdiri
atas pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional non-pegawai negeri sipil sesuai dengan kebutuhan BLU.
(2) Pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU yang berasal
dari tenaga profesional non-pegawai negeri sipil dapat dipekerjakan secara tetap atau berdasarkan kontrak.
(3) Pejabat perbendaharaan pada BLU pada kementerian
negara/lembaga yang meliputi Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran harus dijabat oleh pegawai negeri sipil.
(4) Pejabat perbendaharaan pada BLU di lingkungan
pemerintah daerah yang meliputi Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran harus dijabat oleh pegawai negeri sipil.
(5) Syarat pengangkatan dan pemberhentian pejabat
pengelola dan pegawai BLU yang berasal dari pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(6) Syarat pengangkatan dan pemberhentian pejabat
pengelola dan pegawai BLU di lingkungan kementerian negara/lembaga yang berasal dari tenaga profesional non-pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh pemimpin BLU.
(7) Syarat pengangkatan dan pemberhentian pejabat
pengelola dan pegawai BLU di lingkungan pemerintah daerah yang berasal dari tenaga profesional non-pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh kepala daerah atas usul pemimpin BLU.
- Di antara . . .
- Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 37A dan Pasal 37B yang berbunyi sebagai berikut:
