Pasal 11
(1) BLU mengajukan RBA kepada menteri/pimpinan
lembaga atau kepala SKPD untuk memperoleh persetujuan sebagai bagian dari RKA-K/L atau sebagai bagian dari rencana kerja dan anggaran SKPD.
(2) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai
dengan usulan standar pelayanan minimum dan standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3a).
(3) RBA BLU yang telah disetujui oleh menteri/pimpinan
lembaga/Kepala SKPD diajukan kepada Menteri Keuangan sebagai bagian RKA-K/L atau kepada PPKD sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
(3a) Pagu Anggaran BLU dalam RKA-K/L atau Pagu Anggaran BLU dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang sumber dananya berasal dari pendapatan BLU dan surplus anggaran BLU, dirinci dalam satu program, satu kegiatan, satu output, dan jenis belanja.
(4) Menteri Keuangan atau Tim Anggaran Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan telaah terhadap RBA sebagai bagian dari mekanisme pengajuan dan penetapan APBN/APBD.
(5) BLU menggunakan APBN/APBD yang telah
ditetapkan sebagai dasar penyesuaian terhadap RBA menjadi RBA definitif.
- Ketentuan . . .
- Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
