Pasal 10
(1) BLU menyusun rencana strategis bisnis lima
tahunan dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
(2) BLU menyusun RBA tahunan dengan mengacu
kepada rencana strategis bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun
berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, dan APBN/APBD.
(3a) Perhitungan akuntansi biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan standar biaya yang ditetapkan oleh pemimpin BLU.
(3b) Perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya paling kurang menyajikan perhitungan biaya langsung dan biaya tidak langsung.
(3c) Dalam hal BLU belum menyusun standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3a), BLU menggunakan standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Dihapus . . .
(4) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1
(satu) ayat, yakni ayat (3a), sehingga berbunyi sebagai berikut:
