Pasal 9
(1) BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat
sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan.
(2) Imbalan . . .
(2) Imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana.
(3) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus mempertimbangkan aspek-aspek:
- kontinuitas dan pengembangan layanan;
- daya beli masyarakat;
- asas keadilan dan kepatutan; dan
- kompetisi yang sehat.
(4) Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya mengatur pedoman umum penyusunan tarif layanan.
(5) Menteri/pimpinan lembaga/Sekretaris Daerah/
Kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya mengatur pedoman teknis penyusunan tarif layanan BLU.
(6) BLU menyusun tarif layanan dengan memperhatikan
pedoman umum dan pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5).
(7) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
diusulkan oleh pemimpin BLU kepada menteri/pimpinan lembaga/Sekretaris Daerah/ Kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya.
(8) Menteri/pimpinan lembaga/Sekretaris Daerah/
Kepala SKPD menyampaikan usulan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Menteri Keuangan/gubernur/bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota.
(9) Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya,
dapat mendelegasikan kewenangan penetapan tarif layanan kepada menteri/pimpinan lembaga dan/atau pemimpin BLU.
(10) Pendelegasian . . .
(10) Pendelegasian kewenangan penetapan tarif layanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
- Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c) serta ayat (4) dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
