PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2005
Pasal 38A
Kerjasama antara Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, dan Universitas Airlangga dengan pihak ketiga sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian.
- Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 40A yang berbunyi sebagai berikut:
