PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
Raudhatul . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Raudhatul Athfal, yang selanjutnya disingkat RA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.
Sekolah . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
Madrasah Tsanawiyah, yang selanjutnya disingkat MTs, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
Pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
Sekolah . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat MAK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal setelah pendidikan menengah yang dapat berupa program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Politeknik adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
Sekolah tinggi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam lingkup satu disiplin ilmu tertentu dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Institut adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Universitas . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Universitas adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sejumlah ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Program studi adalah unsur pelaksana akademik yang menyelenggarakan dan mengelola jenis pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam sebagian atau satu bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga tertentu.
Jurusan atau nama lain yang sejenis adalah himpunan sumber daya pendukung program studi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga.
Fakultas atau nama lain yang sejenis adalah himpunan sumber daya pendukung, yang dapat dikelompokkan menurut jurusan, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga.
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar pelayanan minimal adalah kriteria minimal berupa nilai kumulatif pemenuhan Standar Nasional Pendidikan yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan.
Kurikulum . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan pada perguruan tinggi dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada perguruan tinggi.
Sivitas akademika adalah komunitas dosen dan mahasiswa pada perguruan tinggi.
Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Kelompok belajar adalah satuan pendidikan nonformal yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang saling membelajarkan pengalaman dan kemampuan dalam rangka meningkatkan mutu dan taraf kehidupannya.
Pusat kegiatan belajar masyarakat adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari, oleh, dan untuk masyarakat.
Pendidikan berbasis keunggulan lokal adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan keunggulan kompetitif dan/atau komparatif daerah.
Pendidikan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pendidikan bertaraf internasional adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar pendidikan negara maju.
Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan/atau sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
Organisasi profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat nonkomersial.
Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.
Pemerintah . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2
Pengelolaan pendidikan dilakukan oleh:
Pemerintah;
pemerintah provinsi;
pemerintah kabupaten/kota;
penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat; dan
satuan atau program pendidikan.
Pasal 3
Pengelolaan pendidikan ditujukan untuk menjamin:
akses masyarakat atas pelayanan pendidikan yang mencukupi, merata, dan terjangkau;
mutu dan daya saing pendidikan serta relevansinya dengan kebutuhan dan/atau kondisi masyarakat; dan
efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan.
Pasal 4 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 4
Pengelolaan pendidikan didasarkan pada kebijakan nasional bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah
Pasal 5
Menteri bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional serta merumuskan dan/atau menetapkan kebijakan nasional pendidikan.
Pasal 6
(1) Kebijakan nasional pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dituangkan dalam:
rencana pembangunan jangka panjang;
rencana pembangunan jangka menengah;
rencana strategis pendidikan nasional;
rencana kerja Pemerintah;
rencana kerja dan anggaran tahunan; dan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan.
(2) Kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mencakup pelaksanaan strategi pembangunan nasional yang meliputi:
pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia;
pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi;
proses . . .
www.djpp.depkumham.go.id
proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan;
peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan;
penyediaan sarana belajar yang mendidik;
pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan;
penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata;
pelaksanaan wajib belajar;
pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan;
pemberdayaan peran masyarakat;
pusat pembudayaan dan pembangunan masyarakat; dan
pelaksanaan pengawasan dalam sistem pendidikan nasional.
(3) Kebijakan nasional pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pedoman bagi:
Kementerian;
Kementerian Agama;
kementerian lain atau lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan satuan pendidikan;
pemerintah provinsi;
pemerintah kabupaten/kota;
penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat;
satuan atau program pendidikan;
dewan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
dewan pendidikan;
komite sekolah/madrasah atau nama lain yang sejenis;
peserta didik;
orang tua/wali peserta didik;
pendidik dan tenaga kependidikan;
masyarakat; dan
pihak lain yang terkait dengan pendidikan di Indonesia.
(4) Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan
agar sistem pendidikan nasional dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel.
(5) Pengalokasian anggaran pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dikonsolidasikan oleh Menteri.
Pasal 7
Pemerintah mengarahkan, membimbing, menyupervisi, mengawasi, mengoordinasi, memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan penyelenggara, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan secara nasional.
Pasal 8
(1) Menteri menetapkan target tingkat partisipasi
pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan yang harus dicapai pada tingkat nasional.
(2) Target tingkat partisipasi pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipenuhi melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.
(3) Dalam . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Dalam memenuhi target tingkat partisipasi
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengutamakan perluasan dan pemerataan akses pendidikan melalui jalur pendidikan formal.
Pasal 9
(1) Menteri menetapkan target tingkat pemerataan
partisipasi pendidikan pada tingkat nasional yang meliputi:
antarprovinsi;
antarkabupaten;
antarkota;
antara kabupaten dan kota; dan
antara laki-laki dan perempuan.
(2) Menteri menetapkan kebijakan untuk menjamin
peserta didik memperoleh akses pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan, peserta didik pendidikan khusus, dan/atau peserta didik di daerah khusus.
Pasal 10
(1) Menteri menetapkan standar pelayanan minimal
bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan masing-masing untuk:
pemerintah daerah; atau
satuan atau program pendidikan.
(3) Standar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Standar pelayanan minimal bidang pendidikan
untuk pemerintah daerah merupakan syarat awal yang harus dipenuhi untuk:
mencapai target tingkat partisipasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 secara bertahap; dan
menyelenggarakan atau memfasilitasi penyelenggaraan satuan pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan secara bertahap.
(4) Standar pelayanan minimal bidang pendidikan
untuk satuan pendidikan ditetapkan sebagai syarat awal yang harus dipenuhi dalam mencapai Standar Nasional Pendidikan secara bertahap dengan menerapkan otonomi satuan pendidikan atau manajemen berbasis sekolah/madrasah.
Pasal 11
Menteri menetapkan Standar Nasional Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Pemerintah melakukan dan/atau memfasilitasi
penjaminan mutu pendidikan dengan berpedoman pada kebijakan nasional pendidikan dan Standar Nasional Pendidikan.
(2) Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi:
akreditasi program pendidikan;
akreditasi satuan pendidikan;
sertifikasi kompetensi peserta didik;
sertifikasi kompetensi pendidik; dan/atau
sertifikasi kompetensi tenaga kependidikan.
(3) Akreditasi . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Akreditasi dan sertifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) yang diselenggarakan dan/atau difasilitasi oleh Pemerintah atau masyarakat didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 13
(1) Pemerintah mengakui, memfasilitasi, membina, dan
melindungi program dan/atau satuan pendidikan bertaraf internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah memfasilitasi perintisan program
dan/atau satuan pendidikan yang sudah atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan untuk dikembangkan menjadi program dan/atau satuan pendidikan bertaraf internasional.
(3) Pemerintah memfasilitasi akreditasi internasional
program dan/atau satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Pemerintah memfasilitasi sertifikasi internasional
pada program dan/atau satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 14
(1) Pemerintah melakukan pembinaan berkelanjutan
kepada peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mencapai prestasi puncak di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.
(2) Untuk . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Untuk menumbuhkan iklim kompetitif yang
kondusif bagi pencapaian prestasi puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi secara teratur dan berjenjang kompetisi di bidang:
- ilmu pengetahuan;
- teknologi;
- seni; dan/atau
- olahraga.
(3) Pemerintah memberikan penghargaan kepada
peserta didik yang meraih prestasi puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pembinaan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyelenggaraan dan fasilitasi kompetisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 15
Menteri menetapkan kebijakan tata kelola pendidikan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan yang merupakan pedoman bagi:
Kementerian;
Kementerian Agama;
kementerian lain atau lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan program dan/atau satuan pendidikan;
pemerintah provinsi;
pemerintah kabupaten/kota;
penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat; dan
satuan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- satuan atau program pendidikan.
Pasal 16
(1) Dalam menyelenggarakan dan mengelola sistem
pendidikan nasional, Kementerian mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi pendidikan nasional berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Sistem informasi pendidikan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh jejaring informasi nasional yang terhubung dengan sistem informasi pendidikan di kementerian lain atau lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan pendidikan, sistem informasi pendidikan di semua provinsi, dan sistem informasi pendidikan di semua kabupaten/kota.
(3) Sistem informasi pendidikan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memberikan akses informasi administrasi pendidikan dan akses sumber pembelajaran kepada satuan pendidikan pada semua jenjang, jenis, dan jalur pendidikan.
Bagian Ketiga Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Provinsi
Pasal 17
Gubernur bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di daerahnya serta merumuskan dan menetapkan kebijakan daerah bidang pendidikan sesuai kewenangannya.
Pasal 18 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 18
(1) Kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 merupakan penjabaran dari kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kebijakan daerah bidang pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam:
rencana pembangunan jangka panjang provinsi;
rencana pembangunan jangka menengah provinsi;
rencana strategis pendidikan provinsi;
rencana kerja pemerintah provinsi;
rencana kerja dan anggaran tahunan provinsi;
peraturan daerah di bidang pendidikan; dan
peraturan gubernur di bidang pendidikan.
(3) Kebijakan daerah bidang pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pedoman bagi:
semua jajaran pemerintah provinsi;
pemerintah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat di provinsi yang bersangkutan;
satuan atau program pendidikan di provinsi yang bersangkutan;
dewan pendidikan di provinsi yang bersangkutan;
komite sekolah atau nama lain yang sejenis di provinsi yang bersangkutan;
peserta didik di provinsi yang bersangkutan;
orang . . .
www.djpp.depkumham.go.id
orang tua/wali peserta didik di provinsi yang bersangkutan;
pendidik dan tenaga kependidikan di provinsi yang bersangkutan;
masyarakat di provinsi yang bersangkutan; dan
pihak lain yang terkait dengan pendidikan di provinsi yang bersangkutan.
(4) Pemerintah provinsi mengalokasikan anggaran
pendidikan agar sistem pendidikan nasional di provinsi yang bersangkutan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan kebijakan daerah bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Pasal 19
Pemerintah provinsi mengarahkan, membimbing, menyupervisi, mengawasi, mengoordinasi, memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan penyelenggara, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan di provinsi yang bersangkutan sesuai kebijakan daerah bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Pasal 20
(1) Gubernur menetapkan target tingkat partisipasi
pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan yang harus dicapai pada tingkat provinsi.
(2) Target tingkat partisipasi pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipenuhi melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.
(3) Dalam . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Dalam memenuhi target tingkat partisipasi
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah provinsi mengutamakan perluasan dan pemerataan akses pendidikan melalui jalur pendidikan formal.
Pasal 21
(1) Gubernur menetapkan target tingkat pemerataan
partisipasi pendidikan pada tingkat provinsi yang meliputi:
antarkabupaten;
antarkota;
antara kabupaten dan kota; dan
antara laki-laki dan perempuan.
(2) Gubernur menetapkan kebijakan untuk menjamin
peserta didik memperoleh akses pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan, peserta didik pendidikan khusus, dan/atau peserta didik di daerah khusus.
Pasal 22
Gubernur melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan standar pelayanan minimal bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Pemerintah provinsi melakukan dan/atau
memfasilitasi penjaminan mutu pendidikan di daerahnya dengan berpedoman pada kebijakan nasional pendidikan dan Standar Nasional Pendidikan.
(2) Dalam . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pemerintah provinsi berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis Pemerintah yang melaksanakan tugas penjaminan mutu pendidikan.
(3) Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah provinsi mengoordinasikan dan memfasilitasi:
akreditasi program pendidikan;
akreditasi satuan pendidikan;
sertifikasi kompetensi peserta didik;
sertifikasi kompetensi pendidik; dan/atau
sertifikasi kompetensi tenaga kependidikan.
Pasal 24
(1) Pemerintah provinsi menyelenggarakan, mengakui,
memfasilitasi, membina, dan melindungi program dan/atau satuan pendidikan bertaraf internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemerintah provinsi menyelenggarakan, mengakui,
memfasilitasi, membina, dan melindungi program dan/atau satuan pendidikan yang sudah atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan untuk dirintis dan dikembangkan menjadi bertaraf internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah provinsi memfasilitasi akreditasi
internasional program dan/atau satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Pemerintah . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Pemerintah provinsi memfasilitasi sertifikasi
internasional pada program dan/atau satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 25
(1) Pemerintah provinsi melakukan pembinaan
berkelanjutan kepada peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mencapai prestasi puncak di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.
(2) Untuk menumbuhkan iklim kompetitif yang
kondusif bagi pencapaian prestasi puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah provinsi menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi secara teratur dan berjenjang kompetisi di bidang:
ilmu pengetahuan;
teknologi;
seni; dan/atau
olahraga.
(3) Pemerintah provinsi memberikan penghargaan
kepada peserta didik yang meraih prestasi puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pembinaan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyelenggaraan dan fasilitasi kompetisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 26 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 26
Gubernur menetapkan kebijakan tata kelola pendidikan untuk menjamin efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan yang merupakan pedoman bagi:
semua jajaran pemerintah provinsi;
pemerintah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat di provinsi yang bersangkutan;
satuan atau program pendidikan di provinsi yang bersangkutan;
dewan pendidikan di provinsi yang bersangkutan;
komite sekolah atau nama lain yang sejenis di provinsi yang bersangkutan;
peserta didik di provinsi yang bersangkutan;
orang tua/wali peserta didik di provinsi yang bersangkutan;
pendidik dan tenaga kependidikan di provinsi yang bersangkutan;
masyarakat di provinsi yang bersangkutan; dan
pihak lain yang terkait dengan pendidikan di provinsi yang bersangkutan.
Pasal 27
(1) Dalam menyelenggarakan dan mengelola sistem
pendidikan nasional di daerah, pemerintah provinsi mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi pendidikan provinsi berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Sistem informasi pendidikan provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan subsistem dari sistem informasi pendidikan nasional.
(3) Sistem . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Sistem informasi pendidikan provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memberikan akses informasi administrasi pendidikan dan akses sumber pembelajaran kepada satuan pendidikan pada semua jenjang, jenis, dan jalur pendidikan sesuai kewenangan pemerintah provinsi.
Bagian Keempat Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
Pasal 28
Bupati/walikota bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di daerahnya dan merumuskan serta menetapkan kebijakan daerah bidang pendidikan sesuai kewenangannya.
Pasal 29
(1) Kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 merupakan penjabaran dari kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 17, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kebijakan daerah bidang pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam:
rencana pembangunan jangka panjang kabupaten/kota;
rencana pembangunan jangka menengah kabupaten/kota;
rencana strategis pendidikan kabupaten/kota;
rencana kerja pemerintah kabupaten/kota;
rencana kerja dan anggaran tahunan kabupaten/kota;
peraturan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
peraturan daerah di bidang pendidikan; dan
peraturan bupati/walikota di bidang pendidikan.
(3) Kebijakan daerah bidang pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pedoman bagi:
semua jajaran pemerintah kabupaten/kota;
penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat di kabupaten/kota yang bersangkutan;
satuan atau program pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
dewan pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
komite sekolah atau nama lain yang sejenis di kabupaten/kota yang bersangkutan;
peserta didik di kabupaten/kota yang bersangkutan;
orang tua/wali peserta didik di kabupaten/ kota yang bersangkutan;
pendidik dan tenaga kependidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
masyarakat di kabupaten/kota yang bersangkutan; dan
pihak lain yang terkait dengan pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4) Pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan
anggaran pendidikan agar sistem pendidikan nasional di kabupaten/kota yang bersangkutan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan kebijakan daerah bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Pasal 30 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 30
Pemerintah kabupaten/kota mengarahkan, membimbing, menyupervisi, mengawasi, mengoordinasi, memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan penyelenggara, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan sesuai kebijakan daerah bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28.
Pasal 31
(1) Bupati/walikota menetapkan target tingkat
partisipasi pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan yang harus dicapai pada tingkat kabupaten/kota.
(2) Target tingkat partisipasi pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipenuhi melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.
(3) Dalam memenuhi target tingkat partisipasi
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah kabupaten/kota mengutamakan perluasan dan pemerataan akses pendidikan melalui jalur pendidikan formal.
Pasal 32
(1) Bupati/walikota menetapkan target tingkat
pemerataan partisipasi pendidikan pada tingkat kabupaten/kota yang meliputi:
antarkecamatan atau sebutan lain yang sejenis;
antardesa/kelurahan atau sebutan lain yang sejenis; dan
antara laki-laki dan perempuan.
(2) Bupati . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Bupati/walikota menetapkan kebijakan untuk
menjamin peserta didik memperoleh akses pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan, peserta didik pendidikan khusus, dan/atau peserta didik di daerah khusus.
Pasal 33
Bupati/walikota melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan standar pelayanan minimal bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
(1) Pemerintah kabupaten/kota melakukan dan/atau
memfasilitasi penjaminan mutu pendidikan di daerahnya dengan berpedoman pada kebijakan nasional pendidikan, kebijakan provinsi bidang pendidikan, dan Standar Nasional Pendidikan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pemerintah kabupaten/kota berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis Pemerintah yang melaksanakan tugas penjaminan mutu pendidikan.
(3) Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah kabupaten/kota memfasilitasi:
akreditasi program pendidikan;
akreditasi satuan pendidikan;
sertifikasi kompetensi peserta didik;
sertifikasi kompetensi pendidik; dan/atau
sertifikasi kompetensi tenaga kependidikan.
Pasal 35 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 35
(1) Pemerintah kabupaten/kota mengakui,
memfasilitasi, membina, dan melindungi program dan/atau satuan pendidikan bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah kabupaten/kota melaksanakan
dan/atau memfasilitasi perintisan program dan/atau satuan pendidikan yang sudah atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan untuk dikembangkan menjadi program dan/atau satuan pendidikan bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal.
(3) Pemerintah kabupaten/kota memfasilitasi
akreditasi internasional program dan/atau satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Pemerintah kabupaten/kota memfasilitasi
sertifikasi internasional pada program dan/atau satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 36
(1) Pemerintah kabupaten/kota melakukan pembinaan
berkelanjutan kepada peserta didik di daerahnya yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mencapai prestasi puncak di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga pada tingkat satuan pendidikan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.
(2) Untuk . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Untuk menumbuhkan iklim kompetitif yang
kondusif bagi pencapaian prestasi puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi secara teratur dan berjenjang kompetisi di bidang:
ilmu pengetahuan;
teknologi;
seni; dan/atau
olahraga.
(3) Pemerintah kabupaten/kota memberikan
penghargaan kepada peserta didik yang meraih prestasi puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pembinaan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta penyelenggaraan dan fasilitasi kompetisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Pasal 37
Bupati/walikota menetapkan kebijakan tata kelola pendidikan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan yang merupakan pedoman bagi:
semua jajaran pemerintah kabupaten/kota;
penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat di kabupaten/kota yang bersangkutan;
satuan atau program pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
dewan pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
komite . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- komite sekolah atau nama lain yang sejenis di kabupaten/kota yang bersangkutan;
- peserta didik di kabupaten/kota yang bersangkutan;
- orang tua/wali peserta didik di kabupaten/kota yang bersangkutan;
- pendidik dan tenaga kependidikan di kabupaten/ kota yang bersangkutan;
- masyarakat di kabupaten/kota yang bersangkutan; dan
- pihak lain yang terkait dengan pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Pasal 38
(1) Dalam menyelenggarakan dan mengelola sistem
pendidikan nasional di daerah, pemerintah kabupaten/kota mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi pendidikan kabupaten/kota berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Sistem informasi pendidikan kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan subsistem dari sistem informasi pendidikan nasional.
(3) Sistem informasi pendidikan kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memberikan akses informasi administrasi pendidikan dan akses sumber pembelajaran kepada satuan pendidikan pada semua jenjang, jenis, dan jalur pendidikan sesuai kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Bagian Kelima . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kelima Pengelolaan Pendidikan oleh Penyelenggara Satuan Pendidikan yang didirikan Masyarakat
Pasal 39
Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional serta merumuskan dan menetapkan kebijakan pendidikan pada tingkat penyelenggara satuan.
Pasal 40
(1) Kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 merupakan penjabaran dari kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 17, dan Pasal 28, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dituangkan dalam peraturan penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat.
(3) Kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) merupakan pedoman bagi:
penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat yang bersangkutan;
satuan atau program pendidikan yang terkait;
lembaga representasi pemangku kepentingan satuan atau program pendidikan yang terkait;
peserta didik di satuan atau program pendidikan yang terkait;
orang tua/wali peserta didik di satuan atau program pendidikan yang terkait;
pendidik . . .
www.djpp.depkumham.go.id
pendidik dan tenaga kependidikan di satuan atau program pendidikan yang terkait; dan
pihak lain yang terikat dengan satuan atau program pendidikan yang terkait.
(4) Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan
masyarakat mengalokasikan anggaran pendidikan agar sistem pendidikan nasional pada tingkat satuan atau program pendidikan yang terkait dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Pasal 41
Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat mengarahkan, membimbing, menyupervisi, mengawasi, mengoordinasi, memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan satuan atau program pendidikan yang terkait sesuai dengan kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 17,
Pasal 28, dan/atau Pasal 39, serta sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat menetapkan kebijakan untuk menjamin peserta didik memperoleh akses pelayanan pendidikan, bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan, peserta didik pendidikan khusus, atau peserta didik di daerah khusus.
Pasal 43
Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat menjamin pelaksanaan standar pelayanan minimal pendidikan pada satuan atau program pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 44
(1) Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan
masyarakat melakukan dan/atau memfasilitasi penjaminan mutu pendidikan di satuan atau program pendidikan dengan berpedoman pada kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 17, Pasal 28, dan/atau Pasal 39, serta Standar Nasional Pendidikan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat menyelenggarakan satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan/atau pendidikan menengah bekerja sama dengan unit pelaksana teknis Pemerintah yang melaksanakan tugas penjaminan mutu pendidikan.
(3) Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat memfasilitasi:
akreditasi program pendidikan;
akreditasi satuan pendidikan;
sertifikasi kompetensi peserta didik;
sertifikasi kompetensi pendidik; dan/atau
sertifikasi kompetensi tenaga kependidikan.
Pasal 45
(1) Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan
masyarakat memfasilitasi, membina, dan melindungi satuan atau program pendidikan yang bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggara . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan
masyarakat melaksanakan dan/atau memfasilitasi perintisan satuan atau program pendidikan yang sudah atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan atau program pendidikan bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal.
(3) Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan
masyarakat memfasilitasi akreditasi internasional satuan atau program pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan
masyarakat memfasilitasi sertifikasi internasional pada satuan atau program pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 46
(1) Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan
masyarakat memfasilitasi pembinaan berkelanjutan kepada peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mencapai prestasi puncak di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga pada tingkat satuan pendidikan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.
(2) Untuk menumbuhkan iklim kompetitif yang
kondusif bagi pencapaian prestasi puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi secara teratur kompetisi di satuan atau program pendidikan dalam bidang:
- ilmu . . .
www.djpp.depkumham.go.id
ilmu pengetahuan;
teknologi;
seni; dan/atau
olahraga.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pembinaan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta penyelenggaraan dan fasilitasi kompetisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat.
Pasal 47
Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat menetapkan kebijakan tata kelola pendidikan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan yang merupakan pedoman bagi:
penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat yang bersangkutan;
satuan dan/atau program pendidikan;
lembaga representasi pemangku kepentingan pendidikan pada satuan dan/atau program pendidikan;
peserta didik satuan dan/atau program pendidikan;
orang tua/wali peserta didik di satuan dan/atau program pendidikan;
pendidik dan tenaga kependidikan di satuan dan/atau program pendidikan; dan
pihak lain yang terikat dengan satuan atau program pendidikan.
Pasal 48 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 48
(1) Dalam menyelenggarakan dan mengelola sistem
pendidikan nasional di satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi pendidikan penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Sistem informasi pendidikan penyelenggara atau
satuan pendidikan yang didirikan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan subsistem dari sistem informasi pendidikan nasional.
(3) Sistem informasi pendidikan penyelenggara satuan
pendidikan yang didirikan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memberikan akses informasi administrasi pendidikan dan akses sumber pembelajaran kepada satuan dan/atau program pendidikan.
Bagian Keenam Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan atau Program Pendidikan
Pasal 49
(1) Pengelolaan satuan atau program pendidikan anak
usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah.
(2) Pengelolaan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Pengelolaan satuan atau program pendidikan tinggi
dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan.
Pasal 50
Satuan atau program pendidikan wajib bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di satuan atau program pendidikannya serta merumuskan dan menetapkan kebijakan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 51
(1) Kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 merupakan penjabaran dari kebijakan
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
Pasal 17, Pasal 28, dan/atau Pasal 39, serta sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) oleh satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, dan satuan pendidikan menengah dituangkan dalam:
rencana kerja tahunan satuan pendidikan;
anggaran pendapatan dan belanja tahunan satuan pendidikan; dan
peraturan satuan atau program pendidikan.
(3) Kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), oleh perguruan tinggi dituangkan dalam:
rencana pembangunan jangka panjang perguruan tinggi;
rencana strategis perguruan tinggi;
rencana kerja tahunan perguruan tinggi;
anggaran . . .
www.djpp.depkumham.go.id
anggaran pendapatan dan belanja tahunan perguruan tinggi;
peraturan pemimpin perguruan tinggi; dan
peraturan pimpinan perguruan tinggi lain.
(4) Kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mengikat bagi:
satuan atau program pendidikan yang bersangkutan;
lembaga representasi pemangku kepentingan satuan atau program pendidikan yang bersangkutan;
peserta didik di satuan atau program pendidikan yang bersangkutan;
orang tua/wali peserta didik di satuan atau program pendidikan yang bersangkutan;
pendidik dan tenaga kependidikan di satuan atau program pendidikan yang bersangkutan; dan
pihak lain yang terikat dengan satuan atau program pendidikan yang bersangkutan.
(5) Kebijakan satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan penjabaran dan selaras dengan:
kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
kebijakan pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
kebijakan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan
kebijakan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- kebijakan penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(6) Kebijakan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) merupakan penjabaran dan selaras dengan:
kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
kebijakan penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(7) Satuan atau program pendidikan mengalokasikan
anggaran pendidikan agar sistem pendidikan nasional di satuan dan/atau program pendidikan yang bersangkutan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Pasal 52
Satuan atau program pendidikan mengelola pendidikan sesuai dengan kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 17, Pasal 28, dan/atau
Pasal 39, serta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 53
Satuan atau program pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menetapkan kebijakan untuk menjamin peserta didik memperoleh akses pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan, peserta didik pendidikan khusus, dan/atau peserta didik di daerah khusus.
Pasal 54 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 54
Satuan atau program pendidikan wajib menjamin terpenuhinya standar pelayanan minimal bidang pendidikan.
Pasal 55
(1) Satuan atau program pendidikan wajib melakukan
penjaminan mutu pendidikan dengan berpedoman pada kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 17, Pasal 28, dan/atau Pasal 39, serta Standar Nasional Pendidikan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), satuan atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, atau pendidikan menengah bekerja sama dengan unit pelaksana teknis Pemerintah yang melaksanakan tugas penjaminan mutu pendidikan.
(3) Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan atau program pendidikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengikuti:
akreditasi program pendidikan;
akreditasi satuan pendidikan;
sertifikasi kompetensi peserta didik;
sertifikasi kompetensi pendidik; dan/atau
sertifikasi kompetensi tenaga kependidikan.
Pasal 56
(1) Satuan atau program pendidikan yang telah atau
hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan dapat merintis dirinya untuk dikembangkan menjadi satuan atau program pendidikan bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal.
(2) Satuan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Satuan atau program pendidikan yang telah atau
hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan dapat mengikuti akreditasi dan/atau sertifikasi internasional satuan atau program pendidikan.
Pasal 57
(1) Satuan atau program pendidikan wajib melakukan
pembinaan berkelanjutan kepada peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mencapai prestasi puncak di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga pada tingkat satuan pendidikan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.
(2) Untuk menumbuhkan iklim kompetitif yang
kondusif bagi pencapaian prestasi puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) satuan dan/atau program pendidikan melakukan secara teratur kompetisi di satuan atau program pendidikan dalam bidang:
ilmu pengetahuan;
teknologi;
seni; dan/atau
olahraga.
(3) Satuan atau program pendidikan memberikan
penghargaan kepada peserta didik yang meraih prestasi puncak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan satuan atau program pendidikan.
Pasal 58 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 58
Satuan atau program pendidikan wajib menetapkan kebijakan tata kelola pendidikan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan yang mengikat:
satuan atau program pendidikan yang bersangkutan;
lembaga representasi pemangku kepentingan pendidikan pada satuan atau program pendidikan yang bersangkutan;
peserta didik satuan atau program pendidikan yang bersangkutan;
orang tua/wali peserta didik di satuan atau program pendidikan yang bersangkutan;
pendidik dan tenaga kependidikan di satuan atau program pendidikan yang bersangkutan; dan
pihak lain yang terikat dengan satuan atau program pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 59
(1) Dalam menyelenggarakan dan mengelola
pendidikan, satuan dan/atau program pendidikan mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi pendidikan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Sistem informasi pendidikan satuan atau program
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan subsistem dari sistem informasi pendidikan nasional.
(3) Sistem informasi pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memberikan akses informasi administrasi pendidikan dan akses sumber pembelajaran kepada pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
BAB III . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kesatu Umum
Pasal 60
Penyelenggaraan pendidikan formal meliputi:
- pendidikan anak usia dini;
- pendidikan dasar;
- pendidikan menengah; dan
- pendidikan tinggi.
Bagian Kedua Pendidikan Anak Usia Dini
Paragraf 1 Fungsi dan Tujuan
Pasal 61
(1) Pendidikan anak usia dini berfungsi membina,
menumbuhkan, dan mengembangkan seluruh potensi anak usia dini secara optimal sehingga terbentuk perilaku dan kemampuan dasar sesuai dengan tahap perkembangannya agar memiliki kesiapan untuk memasuki pendidikan selanjutnya.
(2) Pendidikan anak usia dini bertujuan:
membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berkepribadian luhur, sehat, berilmu, cakap, kritis, kreatif, inovatif, mandiri, percaya diri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab; dan
mengembangkan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- mengembangkan potensi kecerdasan spiritual, intelektual, emosional, kinestetis, dan sosial peserta didik pada masa emas pertumbuhannya dalam lingkungan bermain yang edukatif dan menyenangkan.
Paragraf 2 Bentuk dan Jenis Satuan Pendidikan
Pasal 62
(1) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan
formal berbentuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat.
(2) TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki program pembelajaran 1 (satu) tahun atau 2 (dua) tahun.
(3) TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan menyatu dengan SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat.
Paragraf 3 Penerimaan Peserta Didik
Pasal 63
Peserta didik TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
Pasal 64
(1) Penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan
anak usia dini dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
(2) Penerimaan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan
anak usia dini dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi satuan pendidikan yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
(3) Keputusan penerimaan calon peserta didik menjadi
peserta didik dilakukan secara mandiri oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan.
Pasal 65
(1) Satuan pendidikan anak usia dini dapat menerima
peserta didik pindahan dari satuan pendidikan anak usia dini lain.
(2) Syarat-syarat dan tatacara penerimaan peserta
didik pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
Paragraf 4 Program Pembelajaran
Pasal 66
(1) Program pembelajaran TK, RA, dan bentuk lain
yang sederajat dikembangkan untuk mempersiapkan peserta didik memasuki SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat.
(2) Program pembelajaran TK, RA, dan bentuk lain
yang sederajat dilaksanakan dalam konteks bermain yang dapat dikelompokan menjadi:
bermain dalam rangka pembelajaran agama dan akhlak mulia;
bermain dalam rangka pembelajaran sosial dan kepribadian;
bermain . . .
www.djpp.depkumham.go.id
bermain dalam rangka pembelajaran orientasi dan pengenalan pengetahuan dan teknologi;
bermain dalam rangka pembelajaran estetika; dan
bermain dalam rangka pembelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
(3) Semua permainan pembelajaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dirancang dan diselenggarakan:
secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan mendorong kreativitas serta kemandirian;
sesuai dengan tahap pertumbuhan fisik dan perkembangan mental anak serta kebutuhan dan kepentingan terbaik anak;
dengan memperhatikan perbedaan bakat, minat, dan kemampuan masing-masing anak;
dengan mengintegrasikan kebutuhan anak terhadap kesehatan, gizi, dan stimulasi psikososial; dan
dengan memperhatikan latar belakang ekonomi, sosial, dan budaya anak.
Bagian Kedua Pendidikan Dasar
Paragraf 1 Fungsi dan Tujuan
Pasal 67
(1) Pendidikan pada SD/MI atau bentuk lain yang
sederajat berfungsi:
- menanamkan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai keimanan, akhlak mulia, dan kepribadian luhur;
menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air;
memberikan dasar-dasar kemampuan intelektual dalam bentuk kemampuan dan kecakapan membaca, menulis, dan berhitung;
memberikan pengenalan ilmu pengetahuan dan teknologi;
melatih dan merangsang kepekaan dan kemampuan mengapresiasi serta mengekspresikan keindahan, kehalusan, dan harmoni;
menumbuhkan minat pada olahraga, kesehatan, dan kebugaran jasmani; dan
mengembangkan kesiapan fisik dan mental untuk melanjutkan pendidikan ke SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat.
(2) Pendidikan pada SMP/MTs atau bentuk lain yang
sederajat berfungsi:
mengembangkan, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai keimanan, akhlak mulia, dan kepribadian luhur yang telah dikenalinya;
mengembangkan, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air yang telah dikenalinya;
mempelajari dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi;
melatih . . .
www.djpp.depkumham.go.id
melatih dan mengembangkan kepekaan dan kemampuan mengapresiasi serta mengekspresikan keindahan, kehalusan, dan harmoni;
mengembangkan bakat dan kemampuan di bidang olahraga, baik untuk kesehatan dan kebugaran jasmani maupun prestasi; dan
mengembangkan kesiapan fisik dan mental untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan menengah dan/atau untuk hidup mandiri di masyarakat.
(3) Pendidikan dasar bertujuan membangun landasan
bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang:
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur;
berilmu, cakap, kritis, kreatif, dan inovatif;
sehat, mandiri, dan percaya diri; dan
toleran, peka sosial, demokratis, dan bertanggung jawab.
Paragraf 2 Bentuk Satuan Pendidikan
Pasal 68
(1) SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat terdiri
atas 6 (enam) tingkatan kelas, yaitu kelas 1 (satu), kelas 2 (dua), kelas 3 (tiga), kelas 4 (empat), kelas 5 (lima), dan kelas 6 (enam).
(2) SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat terdiri
atas 3 (tiga) tingkatan kelas, yaitu kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), dan kelas 9 (sembilan).
Paragraf 3 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Paragraf 3 Penerimaan Peserta Didik
Pasal 69
(1) Peserta didik pada SD/MI atau bentuk lain yang
sederajat paling rendah berusia 6 (enam) tahun.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan pada ayat (1)
dapat dilakukan atas dasar rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(3) Dalam hal tidak ada psikolog profesional,
rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru satuan pendidikan yang bersangkutan, sampai dengan batas daya tampungnya.
(4) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat wajib
menerima warga negara berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun sebagai peserta didik sampai dengan batas daya tampungnya.
(5) Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD/MI atau
bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain.
(6) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat wajib
menyediakan akses bagi peserta didik berkelainan.
Pasal 70
(1) Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya
tampung satuan pendidikan, maka pemilihan peserta didik pada SD/MI berdasarkan pada usia calon peserta didik dengan prioritas dari yang paling tua.
(2) Jika . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Jika usia calon peserta didik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan.
(3) Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon
peserta didik dengan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.
Pasal 71
(1) Peserta didik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang
sederajat sudah menyelesaikan pendidikannya pada SD, MI, Paket A, atau bentuk lain yang sederajat.
(2) SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat wajib
menerima warga negara berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun sebagai peserta didik sampai dengan batas daya tampungnya.
(3) SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat wajib
menyediakan akses bagi peserta didik berkelainan.
Pasal 72
(1) SD/MI dan SMP/MTs yang memiliki jumlah calon
peserta didik melebihi daya tampung wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(2) Pemerintah kabupaten/kota wajib menyalurkan
kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada satuan pendidikan dasar lain.
Pasal 73 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 73
(1) Peserta didik jalur nonformal dan informal dapat
diterima di SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 1 (satu) setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal yang bersangkutan.
(2) Peserta didik jalur nonformal dan informal dapat
diterima di SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat sejak awal kelas 7 (tujuh) setelah lulus ujian kesetaraan Paket A.
(3) Peserta didik jalur nonformal dan informal dapat
diterima di SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan:
lulus ujian kesetaraan Paket A; dan
lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal yang bersangkutan.
(4) Peserta didik pendidikan dasar setara SD di negara
lain dapat pindah ke SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat di Indonesia setelah memenuhi persyaratan lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
(5) Peserta didik pendidikan dasar setara SMP di
negara lain dapat pindah ke SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat di Indonesia setelah memenuhi persyaratan:
menunjukkan ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan dasar setara SD; dan
lulus . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
(6) Peserta didik pendidikan dasar setara SD yang
mengikuti sistem dan/atau standar pendidikan negara lain dapat diterima di SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat pada awal tahun kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan:
lulus ujian kesetaraan Paket A; atau
dapat menunjukkan ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan dasar yang memberikan kompetensi lulusan setara SD.
(7) SD, MI, SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat
memberikan bantuan penyesuaian akademik, sosial, dan/atau mental yang diperlukan oleh peserta didik berkelainan dan peserta didik pindahan dari satuan pendidikan formal lain atau jalur pendidikan lain.
(8) Menteri dapat membatalkan keputusan satuan
pendidikan tentang pemenuhan persyaratan pada pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (6) apabila setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian atas instruksi Menteri terbukti bahwa keputusan tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak benar, dan/atau tidak jujur.
Pasal 74
(1) Penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan
dasar dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
(2) Penerimaan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan
dasar dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi satuan pendidikan yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
(3) Keputusan penerimaan calon peserta didik menjadi
peserta didik dilakukan secara mandiri oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan.
(4) Seleksi penerimaan peserta didik baru di
kelas 7 (tujuh) pada satuan pendidikan dasar setingkat SMP didasarkan pada hasil ujian akhir sekolah berstandar nasional, kecuali bagi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dan ayat (6).
(5) Di samping memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), satuan pendidikan dapat melakukan tes bakat skolastik untuk seleksi penerimaan peserta didik baru di kelas 7 (tujuh).
Pasal 75
(1) Satuan pendidikan dasar dapat menerima peserta
didik pindahan dari satuan pendidikan dasar lain.
(2) Satuan pendidikan dapat menetapkan tata cara
dan persyaratan tambahan penerimaan peserta didik pindahan selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dan Pasal 74 dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Ketiga Pendidikan Menengah
Paragraf 1 Fungsi dan Tujuan
Pasal 76
(1) Pendidikan menengah umum berfungsi:
meningkatkan, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai keimanan, akhlak mulia, dan kepribadian luhur;
meningkatkan, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air;
mempelajari ilmu pengetahuan dan teknologi;
meningkatkan kepekaan dan kemampuan mengapresiasi serta mengekspresikan keindahan, kehalusan, dan harmoni;
menyalurkan bakat dan kemampuan di bidang olahraga, baik untuk kesehatan dan kebugaran jasmani maupun prestasi; dan
meningkatkan kesiapan fisik dan mental untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan tinggi dan/atau untuk hidup mandiri di masyarakat.
(2) Pendidikan menengah kejuruan berfungsi:
meningkatkan, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai keimanan, akhlak mulia, dan kepribadian luhur;
meningkatkan, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air;
membekali . . .
www.djpp.depkumham.go.id
membekali peserta didik dengan kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kecakapan kejuruan para profesi sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
meningkatkan kepekaan dan kemampuan mengapresiasi serta mengekspresikan keindahan, kehalusan, dan harmoni;
menyalurkan bakat dan kemampuan di bidang olahraga, baik untuk kesehatan dan kebugaran jasmani maupun prestasi; dan
meningkatkan kesiapan fisik dan mental untuk hidup mandiri di masyarakat dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan tinggi.
Pasal 77
Pendidikan menengah bertujuan membentuk peserta didik menjadi insan yang:
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur;
berilmu, cakap, kritis, kreatif, dan inovatif;
sehat, mandiri, dan percaya diri; dan
toleran, peka sosial, demokratis, dan bertanggung jawab.
Paragraf 2 Bentuk Satuan Pendidikan
Pasal 78
(1) Pendidikan menengah berbentuk SMA, MA, SMK,
dan MAK, atau bentuk lain yang sederajat.
(2) SMA . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) SMA dan MA terdiri atas 3 (tiga) tingkatan kelas,
yaitu kelas 10 (sepuluh), kelas 11 (sebelas), dan kelas 12 (dua belas).
(3) SMK dan MAK dapat terdiri atas 3 (tiga) tingkatan
kelas, yaitu kelas 10 (sepuluh), kelas 11 (sebelas), dan kelas 12 (dua belas), atau terdiri atas 4 (empat) tingkatan kelas yaitu kelas 10 (sepuluh), kelas 11 (sebelas), kelas 12 (dua belas), dan kelas 13 (tiga belas) sesuai dengan tuntutan dunia kerja.
Pasal 79
(1) Penjurusan pada SMA, MA, atau bentuk lain yang
sederajat berbentuk program studi yang memfasilitasi kebutuhan pembelajaran serta kompetensi yang diperlukan peserta didik untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi.
(2) Program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
program studi ilmu pengetahuan alam;
program studi ilmu pengetahuan sosial;
program studi bahasa;
program studi keagamaan; dan
program studi lain yang diperlukan masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjurusan dan
program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 80
(1) Penjurusan pada SMK, MAK, atau bentuk lain yang
sederajat berbentuk bidang studi keahlian.
(2) Setiap . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Setiap bidang studi keahlian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas 1 (satu) atau lebih program studi keahlian.
(3) Setiap program studi keahlian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas 1 (satu) atau lebih kompetensi keahlian.
(4) Bidang studi keahlian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
bidang studi keahlian teknologi dan rekayasa;
bidang studi keahlian kesehatan;
bidang studi keahlian seni, kerajinan, dan pariwisata;
bidang studi keahlian teknologi informasi dan komunikasi;
bidang studi keahlian agribisnis dan agroteknologi;
bidang studi keahlian bisnis dan manajemen; dan
bidang studi keahlian lain yang diperlukan masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjurusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3 Penerimaan Peserta Didik
Pasal 81
(1) Peserta didik pada SMA, MA, SMK, MAK, atau
bentuk lain yang sederajat harus menyelesaikan pendidikannya pada SMP, MTs, Paket B, atau bentuk lain yang sederajat.
(2) Peserta . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Peserta didik jalur nonformal dan informal dapat
diterima di SMA, MA, SMK, MAK, atau bentuk lain yang sederajat sejak awal kelas 10 (sepuluh) setelah lulus ujian kesetaraan Paket B.
(3) Peserta didik jalur nonformal dan informal dapat
diterima di SMA, MA, SMK, MAK, atau bentuk lain yang sederajat sesudah awal kelas 10 (sepuluh) setelah:
lulus ujian kesetaraan Paket B; dan
lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal yang bersangkutan.
(4) Peserta didik pendidikan dasar setara SMP yang
mengikuti sistem dan/atau standar pendidikan negara lain dapat diterima di SMA, MA, SMK, MAK, atau bentuk lain yang sederajat pada awal tahun kelas 10 (sepuluh) setelah:
lulus ujian kesetaraan Paket B; atau
dapat menunjukkan ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan dasar yang memberikan kompetensi lulusan setara SMP.
(5) Peserta didik pendidikan menengah setara SMA
atau SMK di negara lain dapat pindah ke SMA, MA, SMK, MAK, atau bentuk lain yang sederajat di Indonesia dengan syarat:
menunjukkan ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan dasar setara SMP; dan
lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bersangkutan.
(6) SMA . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(6) SMA, MA, SMK, MAK atau bentuk lain yang
sederajat wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkelainan.
(7) Satuan pendidikan SMA, MA, SMK, MAK, atau
bentuk lain yang sederajat memberikan bantuan penyesuaian akademik, sosial, dan/atau mental yang diperlukan oleh peserta didik berkelainan dan peserta didik pindahan dari satuan pendidikan formal lain atau jalur pendidikan lain.
(8) Menteri dapat membatalkan keputusan satuan
pendidikan tentang pemenuhan persyaratan pada SMA, MA, SMK, MAK, atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (6) apabila setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian atas instruksi Menteri terbukti bahwa keputusan tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak benar, dan/atau tidak jujur.
Pasal 82
(1) Penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan
menengah dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
(2) Penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan
menengah dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi satuan pendidikan yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
(3) Keputusan penerimaan calon peserta didik menjadi
peserta didik dilakukan secara mandiri oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan.
(4) Seleksi . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Seleksi penerimaan peserta didik baru di
kelas 10 (sepuluh) pada satuan pendidikan menengah didasarkan pada hasil Ujian Nasional, kecuali bagi peserta didik sebagaimana dimaksud pada Pasal 81 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5).
(5) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), satuan pendidikan dapat melakukan tes bakat skolastik untuk seleksi penerimaan peserta didik baru di kelas 10 (sepuluh).
(6) Penerimaan peserta didik baru dapat dilaksanakan
pada setiap semester bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan sistem kredit semester.
Pasal 83
(1) Peserta didik satuan pendidikan menengah dapat
pindah ke:
jurusan yang sama pada satuan pendidikan lain;
jurusan yang berbeda pada satuan pendidikan yang sama; atau
jurusan yang berbeda pada satuan pendidikan lain.
(2) Satuan pendidikan dapat menetapkan tatacara dan
persyaratan tambahan selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan
Pasal 82 dan tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Keempat Pendidikan Tinggi
Paragraf 1 Fungsi dan Tujuan
Pasal 84
(1) Pendidikan tinggi berfungsi mengembangkan atau
membentuk kemampuan, watak, dan kepribadian manusia melalui pelaksanaan:
dharma pendidikan untuk menguasai, menerapkan, dan menyebarluaskan nilai-nilai luhur, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan olahraga;
dharma penelitian untuk menemukan, mengembangkan, mengadopsi, dan/atau mengadaptasi nilai-nilai luhur, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan olahraga; dan
dharma pengabdian kepada masyarakat untuk menerapkan nilai-nilai luhur, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan olahraga dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
(2) Pendidikan tinggi bertujuan
- membentuk insan yang:
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur;
sehat, berilmu, dan cakap;
kritis, kreatif, inovatif, mandiri, percaya diri dan berjiwa wirausaha; serta
toleran, peka sosial dan lingkungan, demokratis, dan bertanggung jawab.
- menghasilkan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- menghasilkan produk-produk ilmu pengetahuan, teknologi, seni, atau olahraga yang memberikan kemaslahatan bagi masyarakat, bangsa, negara, umat manusia, dan lingkungan.
Paragraf 2 Jenis, Bentuk, dan Program Pendidikan
Pasal 85
(1) Pendidikan tinggi dapat menyelenggarakan
pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
(2) Pendidikan tinggi dapat berbentuk akademi,
politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.
(3) Pendidikan tinggi dapat menyelenggarakan
program:
diploma pada pendidikan vokasi;
sarjana, sarjana dan magister, atau sarjana, magister, dan doktor pada pendidikan akademik; dan/atau
spesialis dan/atau profesi pada pendidikan profesi.
Paragraf 3 Penerimaan Mahasiswa
Pasal 86
(1) Persyaratan untuk menjadi mahasiswa pada
program sarjana atau magister:
- memiliki . . .
www.djpp.depkumham.go.id
memiliki ijazah atau surat keterangan lulus pendidikan 1 (satu) jenjang atau tingkat pendidikan di bawahnya atau memperoleh pengakuan setingkat atas hasil prestasi belajar melalui pengalaman; dan
memenuhi persyaratan masuk yang ditetapkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
(2) Persyaratan untuk menjadi mahasiswa pada
program doktor:
memiliki ijazah atau surat keterangan lulus pendidikan 1 (satu) jenjang atau tingkat pendidikan di bawahnya atau memperoleh pengakuan setingkat atas hasil prestasi belajar melalui pengalaman atau lulusan program sarjana atau diploma empat yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa; dan
memenuhi persyaratan masuk yang ditetapkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
(3) Persyaratan untuk menjadi mahasiswa pada
program diploma:
memiliki ijazah atau surat keterangan lulus pendidikan 1 (satu) jenjang atau tingkat pendidikan di bawahnya atau memperoleh pengakuan setingkat atas hasil prestasi belajar melalui pengalaman; dan
memenuhi persyaratan masuk yang ditetapkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
(4) Persyaratan untuk menjadi mahasiswa pada
program spesialis dan profesi:
- memiliki . . .
www.djpp.depkumham.go.id
memiliki ijazah atau surat keterangan lulus program pendidikan sarjana atau diploma empat atau memperoleh pengakuan setingkat atas hasil prestasi belajar melalui pengalaman; dan
memenuhi persyaratan masuk yang ditetapkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
Paragraf 4 Sistem Kredit Semester
Pasal 87
(1) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan
menerapkan sistem kredit semester yang bobot belajarnya dinyatakan dalam satuan kredit semester.
(2) Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester
yaitu semester gasal dan semester genap yang masing-masing terdiri atas 14 (empat belas) sampai dengan 16 (enam belas) minggu.
(3) Di antara semester genap dan semester gasal,
perguruan tinggi dapat menyelenggarakan semester antara untuk remediasi, pengayaan, atau percepatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai semester antara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 88
(1) Perguruan tinggi dapat melakukan pengalihan
kredit dengan cara mengakui hasil belajar yang diperoleh mahasiswa pada perguruan tinggi lain atau satuan/program pendidikan nonformal untuk memenuhi persyaratan kelulusan program studi.
(2) Perguruan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Perguruan tinggi dapat mengalihkan kredit dari
suatu program studi dengan cara mengakui hasil belajar yang diperoleh pada program studi lain dari perguruan tinggi yang sama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan kredit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 5 Pengelolaan Pembelajaran di luar Domisili Perguruan Tinggi
Pasal 89
(1) Pengelolaan pembelajaran pada perguruan tinggi
dapat diselenggarakan melalui program studi di luar domisili perguruan tinggi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan
pembelajaran sebagaimana diatur pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 6 Kerja Sama
Pasal 90
(1) Perguruan tinggi dapat melakukan kerja sama
akademik dan/atau non-akademik dengan perguruan tinggi lain, dunia usaha, atau pihak lain, baik dalam negeri maupun luar negeri.
(2) Kerja sama perguruan tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi.
(3) Kerja . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Kerja sama perguruan tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip:
mengutamakan kepentingan pembangunan nasional;
menghargai kesetaran mutu;
saling menghormati;
menghasilkan peningkatan mutu pendidikan;
berkelanjutan; dan
mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
(4) Kerja sama akademik sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (1) dapat berbentuk:
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
program kembaran;
pengalihan dan/atau pemerolehan kredit;
penugasan dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan;
pertukaran dosen dan/atau mahasiswa;
pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
pemagangan;
penerbitan terbitan berkala ilmiah;
penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau
bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu.
(5) Kerja sama non-akademik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berbentuk:
pendayagunaan aset;
usaha penggalangan dana;
jasa . . .
www.djpp.depkumham.go.id
jasa dan royalti hak kekayaan intelektual; dan/atau
bentuk lain yang dianggap perlu.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 7 Kebebasan Akademik dan Otonomi Keilmuan
Pasal 91
(1) Pimpinan perguruan tinggi wajib mengupayakan
dan menjamin agar setiap anggota sivitas akademika melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.
(2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan
kebebasan mimbar akademik, setiap anggota sivitas akademika:
mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik perguruan tinggi yang bersangkutan;
mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain;
melakukannya dengan cara yang tidak bertentangan dengan nilai agama, nilai etika, dan kaidah akademik; dan
tidak . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- tidak melanggar hukum dan tidak mengganggu kepentingan umum.
(3) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(4) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan setiap anggota sivitas akademika dalam menyebarluaskan hasil penelitian dan menyampaikan pandangan akademik melalui kegiatan perkuliahan, ujian sidang, seminar, diskusi, simposium, ceramah, publikasi ilmiah, dan pertemuan ilmiah lain yang sesuai dengan kaidah keilmuan.
(5) Pelaksanaan kebebasan mimbar akademik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4):
merupakan tanggung jawab setiap anggota sivitas akademika yang terlibat;
menjadi tanggung jawab perguruan tinggi, atau unit organisasi di dalam perguruan tinggi, apabila perguruan tinggi atau unit organisasi tersebut secara resmi terlibat dalam pelaksanaannya; dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dilandasi etika dan norma/kaidah keilmuan.
(6) Kebebasan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(6) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar
akademik dimanfaatkan oleh perguruan tinggi untuk:
- melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;
- melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan negara Indonesia;
- menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan negara Indonesia; dan
- memperkuat daya saing bangsa dan negara Indonesia.
(7) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar
akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.
Pasal 92
(1) Pimpinan perguruan tinggi wajib mengupayakan
dan menjamin agar setiap anggota sivitas akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilandasi etika dan norma/kaidah keilmuan.
(2) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan kemandirian dan kebebasan sivitas akademika suatu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga yang melekat pada kekhasan/keunikan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga yang bersangkutan, dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran menurut kaidah keilmuannya untuk menjamin keberlanjutan perkembangan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga.
Paragraf 8 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Paragraf 8 Penelitian
Pasal 93
(1) Universitas, institut, dan sekolah tinggi wajib
melaksanakan penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian pengembangan, dan/atau penelitian industri.
(2) Akademi dan politeknik wajib melaksanakan
penelitian terapan, penelitian pengembangan, dan/atau penelitian industri.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilaksanakan untuk:
mencari dan/atau menemukan kebaruan kandungan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga; dan/atau
menguji ulang teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga.
(4) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan oleh dosen dan/atau mahasiswa dengan mematuhi kaidah/norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(5) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
harus dipublikasikan pada terbitan berkala ilmiah dalam negeri terakreditasi atau terbitan berkala ilmiah internasional yang diakui Kementerian.
(6) Hasil penelitian dilakukan oleh dosen untuk
memenuhi dharma penelitian wajib diseminarkan dan dipublikasikan pada terbitan berkala ilmiah terakreditasi atau yang diakui Kementerian.
(7) Hasil . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(7) Hasil penelitian perguruan tinggi diakui sebagai
penemuan baru setelah dimuat dalam terbitan berkala ilmiah terakreditasi yang diakui Kementerian dan/atau mendapatkan hak kekayaan intelektual.
(8) Hasil penelitian perguruan tinggi yang
dilaksanakan oleh dosen dimanfaatkan untuk memperkaya materi pembelajaran mata kuliah yang relevan.
Pasal 94
(1) Perguruan tinggi, fakultas, lembaga penelitian,
program studi, pusat studi, atau lembaga sejenis dapat menerbitkan terbitan berkala ilmiah.
(2) Terbitan berkala ilmiah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memuat artikel hasil penelitian.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat berupa hasil penelitian empirik atau hasil penelitian teoretis.
(4) Terbitan berkala ilmiah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditulis dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa resmi Perserikatan Bangsa- Bangsa.
(5) Terbitan berkala ilmiah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diterbitkan secara tercetak dan secara elektronik melalui jejaring teknologi informasi dan komunikasi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai terbitan berkala
ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 9 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Paragraf 9 Pengabdian kepada Masyarakat
Pasal 95
(1) Perguruan tinggi melaksanakan pengabdian kepada
masyarakat.
(2) Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh sivitas akademika secara individu dan berkelompok untuk menerapkan hasil pendidikan dan/atau hasil penelitian dalam upaya pemberdayaan masyarakat, pengembangan industri, jasa, dan wilayah serta menuju pendidikan untuk perkembangan, pengembangan dan/atau pembangunan berkelanjutan.
(3) Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimanfaatkan untuk pengayaan pembelajaran dan penelitian.
(4) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.
Paragraf 10 Penjaminan Mutu Hasil Belajar
Pasal 96
(1) Perguruan tinggi melakukan penjaminan mutu
pendidikan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.
(2) Pelaksanaan penjaminan mutu oleh perguruan
tinggi bertujuan untuk memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan agar mampu mengembangkan mutu pendidikan yang berkelanjutan.
(3) Penjaminan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Penjaminan mutu dilakukan secara internal oleh
perguruan tinggi dan secara eksternal berkala oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau lembaga mandiri lain yang diberi kewenangan oleh Menteri.
(4) Hasil evaluasi eksternal program studi secara
berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan pembinaan program studi oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
penjaminan mutu internal dan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 11 Kurikulum
Pasal 97
(1) Kurikulum perguruan tinggi dikembangkan dan
dilaksanakan berbasis kompetensi.
(2) Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap
program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh tiap-tiap perguruan tinggi dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan.
(3) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memenuhi elemen kurikulum sebagai berikut:
landasan kepribadian;
penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga;
kemampuan dan keterampilan berkarya;
sikap . . .
www.djpp.depkumham.go.id
sikap dan perilaku dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai;
penguasaan kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya.
Paragraf 12 Gelar Lulusan Pendidikan Tinggi
Pasal 98
(1) Lulusan pendidikan akademik, vokasi, profesi,
atau spesialis, berhak untuk menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, gelar profesi, atau gelar spesialis.
(2) Gelar untuk lulusan pendidikan akademik terdiri
atas:
sarjana, yang ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huruf S. dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang ilmu;
magister, yang ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huruf M. dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang ilmu; dan
doktor, yang ditulis di depan nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan Dr.
(3) Gelar untuk pendidikan vokasi terdiri atas:
ahli pratama untuk lulusan program diploma satu, yang ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan A.P. dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang keahlian;
ahli . . .
www.djpp.depkumham.go.id
ahli muda untuk lulusan program diploma dua, yang ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan A.Ma. dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang keahlian;
ahli madya untuk lulusan program diploma tiga, yang ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan A.Md. dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang keahlian; dan
sarjana sains terapan untuk program diploma empat, yang ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan S.S.T. dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang keahlian.
(4) Gelar untuk lulusan pendidikan profesi ditulis di
depan atau di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan bidang profesinya.
**(5) Gelar untuk l
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (4), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 20 ayat (4), Pasal 21 ayat (7), Pasal 24 ayat (4), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (7), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (6), Pasal 31 ayat (4), Pasal 32 ayat (3), Pasal 41 ayat (4), Pasal 42 ayat (3), Pasal 43 ayat (3), Pasal 50 ayat (7), Pasal 51 ayat (3), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (3), Pasal 55 ayat (5), Pasal 56 ayat (4), Pasal 62 ayat (4), Pasal 65 ayat (5), dan Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
