PP
PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 49
BAB 2 — PENGELOLAAN PENDIDIKAN
(1) Pengelolaan satuan atau program pendidikan anak
usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah.
(2) Pengelolaan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Pengelolaan satuan atau program pendidikan tinggi
dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan.
