PP
PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 50
BAB 2 — PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Satuan atau program pendidikan wajib bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di satuan atau program pendidikannya serta merumuskan dan menetapkan kebijakan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
