Pasal 51
BAB 2 — PENGELOLAAN PENDIDIKAN
(1) Kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 merupakan penjabaran dari kebijakan
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
Pasal 17, Pasal 28, dan/atau Pasal 39, serta sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) oleh satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, dan satuan pendidikan menengah dituangkan dalam:
rencana kerja tahunan satuan pendidikan;
anggaran pendapatan dan belanja tahunan satuan pendidikan; dan
peraturan satuan atau program pendidikan.
(3) Kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), oleh perguruan tinggi dituangkan dalam:
rencana pembangunan jangka panjang perguruan tinggi;
rencana strategis perguruan tinggi;
rencana kerja tahunan perguruan tinggi;
anggaran . . .
www.djpp.depkumham.go.id
anggaran pendapatan dan belanja tahunan perguruan tinggi;
peraturan pemimpin perguruan tinggi; dan
peraturan pimpinan perguruan tinggi lain.
(4) Kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mengikat bagi:
satuan atau program pendidikan yang bersangkutan;
lembaga representasi pemangku kepentingan satuan atau program pendidikan yang bersangkutan;
peserta didik di satuan atau program pendidikan yang bersangkutan;
orang tua/wali peserta didik di satuan atau program pendidikan yang bersangkutan;
pendidik dan tenaga kependidikan di satuan atau program pendidikan yang bersangkutan; dan
pihak lain yang terikat dengan satuan atau program pendidikan yang bersangkutan.
(5) Kebijakan satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan penjabaran dan selaras dengan:
kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
kebijakan pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
kebijakan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan
kebijakan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- kebijakan penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(6) Kebijakan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) merupakan penjabaran dan selaras dengan:
kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
kebijakan penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(7) Satuan atau program pendidikan mengalokasikan
anggaran pendidikan agar sistem pendidikan nasional di satuan dan/atau program pendidikan yang bersangkutan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel.
