PP
PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 52
BAB 2 — PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Satuan atau program pendidikan mengelola pendidikan sesuai dengan kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 17, Pasal 28, dan/atau
Pasal 39, serta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
