PP
PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 53
BAB 2 — PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Satuan atau program pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menetapkan kebijakan untuk menjamin peserta didik memperoleh akses pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan, peserta didik pendidikan khusus, dan/atau peserta didik di daerah khusus.
Pasal 54 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
