Pasal 48
BAB 2 — PENGELOLAAN PENDIDIKAN
(1) Dalam menyelenggarakan dan mengelola sistem
pendidikan nasional di satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi pendidikan penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Sistem informasi pendidikan penyelenggara atau
satuan pendidikan yang didirikan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan subsistem dari sistem informasi pendidikan nasional.
(3) Sistem informasi pendidikan penyelenggara satuan
pendidikan yang didirikan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memberikan akses informasi administrasi pendidikan dan akses sumber pembelajaran kepada satuan dan/atau program pendidikan.
Bagian Keenam Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan atau Program Pendidikan
