PP
PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 47
BAB 2 — PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat menetapkan kebijakan tata kelola pendidikan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan yang merupakan pedoman bagi:
penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat yang bersangkutan;
satuan dan/atau program pendidikan;
lembaga representasi pemangku kepentingan pendidikan pada satuan dan/atau program pendidikan;
peserta didik satuan dan/atau program pendidikan;
orang tua/wali peserta didik di satuan dan/atau program pendidikan;
pendidik dan tenaga kependidikan di satuan dan/atau program pendidikan; dan
pihak lain yang terikat dengan satuan atau program pendidikan.
Pasal 48 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
